Tersangka kasus penganiayaan anak diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.
JawaPos.com–Penganiayaan yang menimpa anak selebgram Aghnia Punjabi membuat geram masyarakat Indonesia. Kini pengasuh berinisial IPS, 27, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, telah melakukan penyidikan dengan menggali keterangan dari beberapa saksi. Di antaranya, ayah kandung (Reinukky Abidharma), ibu kandung (Aghnia Punjabi), dan 2 orang yang bekerja di kediaman pelapor.
”Tersangka ini berinisial IPS yang berusia 27 tahun asal Jawa Timur. Untuk anak dari pelapor kini berusia 3 tahun 5 bulan,” tutur Budi Hermanto.
Berdasar pantauan JawaPos.com tersangka IPS hanya terdiam dengan tatapan kosong, menggunakan masker hitam, dan sudah menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Budi menjelaskan, kronologi kejadian yaitu pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB. Tindakan penganiayaan ini terjadi saat menjelang imsak di Perumahan PJ, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
”Dari informasi, suster (pengasuh) mengaku kepada orang tua bahwa anak mengalami cedera dan jatuh,” ujar Budi Hermanto.
Namun, orang tua korban tidak langsung percaya dan merasa curiga.
”Tindakan kekerasan kepada anak ini diketahui dari rekaman CCTV di kamar anak. Kekerasan berupa mencubit, menindih, dan menjewer bahkan memukul anak. Akibatnya, ada memar di mata sebelah kiri dan luka-luka di bagian kening atas dan goresan telinga,” terang Budi Hermanto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari hasil unit PPA Polresta Malang ada beberapa tindakan yang dilakukan suster.
”Ada buku yang digunakan untuk memukul anak. Lalu, minyak gosok yang disiramkan hingga boneka besar yang digunakan untuk membekap anak. Untuk CCTV sudah kita sita dan akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk dianalisis,” ungkap Danang Yudanto.
Lantas, apa motif pelaku sampai tega melakukan kekerasan kepada anak selebgram Agnia Punjabi? Danang membeberkan, tersangka mengaku kesal kepada korban. Sebab, anak tersebut tidak ingin bekas luka cakaran di tubuhnya diobati suster.
Atas kejadian itu, polisi menyangkakan dengan pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Orang tua korban, Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma hadir dalam gelar perkara di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3). Aghnia membeberkan, sebenarnya sebelum posting-an foto anaknya diunggah di media sosial, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
”Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul. Mungkin beberapa orang banyak yang menyalahkan saya kenapa harus pakai suster dan lain-lain. Namun, yang tahu hiruk pikuk kehidupan ini adalah saya sendiri, kebutuhan orang masing-masing berbeda-beda,” jelas Aghnia Punjabi sambil meneteskan air mata.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
