Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 06.53 WIB

Kabar Baik, Tenaga Penunjang Bukan ASN Surabaya Tetap Terima Gaji Ke-13

Eri Cahyadi (Cak Eri), Wali Kota Surabaya. (Radar Surabaya) - Image

Eri Cahyadi (Cak Eri), Wali Kota Surabaya. (Radar Surabaya)

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/3). Pengarahan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN atau outsourcing melalui virtual zoom.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan kepada non-ASN tenaga penunjang yang terdiri atas petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta. Tenaga penunjang juga mendapatkan gaji ke-13.

”Nah, jika gaji Rp 3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, per bulan menerima sekitar Rp 4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri mengaku telah berusaha maksimal untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak diputus kontrak. ”Kalau tidak saya lakukan maksimal, sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak rela jika tenaga non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tidak mungkin dapat gaji Rp 3,7 juta,” ujar Eri.

Perjuangan yang sama juga dilakukan Wali Kota Eri untuk seluruh pegawai outsourcing tenaga non penunjang di Pemkot Surabaya. Namun yang berbeda, tenaga non penunjang tidak menerima gaji ke-13. Sebab, setiap bulannya sudah mendapat honor di atas Rp 4 juta.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

”Dalam aturan menteri, tenaga non penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp 4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri,” jelas Eri.

Sementara kepada pegawai ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah hal penting. Di antaranya adalah terkait dengan gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima ASN.

”Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang selama ini sampean terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota,” terang Eri.

Wali Kota Eri meminta agar gaji ke-13 maupun ke-14 yang diterima ASN tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya itu, Wali Kota Eri mengungkapkan, TPP yang diterima ASN pemkot sebelumnya rata-rata sekitar 25 persen. Namun, tahun ini, TPP yang diterima ASN pemkot menjadi 75 persen.

”Saya berharap ASN yang posisinya mendapatkan 75 persen dari TPP (dulu 25 persen), jangan lupa di sana ada keringat teman-teman tenaga kontrak, tenaga penunjang, dan non penunjang yang membantu sampean,” tutur Eri.

Wali Kota Eri meminta seluruh pegawai Pemkot Surabaya tetap menjaga tali persaudaraan. Sebab, PNS tidak akan pernah bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa adanya tenaga kontrak.

Matur nuwun (terima kasih) semuanya teman-teman, tetap jaga rasa persaudaraan sampai yaumul qiyamah,” ucap Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore