
ANTISIPASI: Martin Ginting (kanan) memberikan arahan tentang alat disinfektan kepada Bripka Arif Harmoko yang berjaga di PN Surabaya. (Denny Mahardika/Jawa Pos)
JawaPos.com – Majelis hakim yang diketuai Khusaini menolak gugatan M. Ali Muchtar dan ketiga kawannya yang meminta penetapan pernikahan beda agama pasangan suami istri RA dan EDS pada April tahun lalu dibatalkan. Khusaini dan dua hakim anggota menganggap bahwa keempat penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait permasalahan tersebut.
’’Menyatakan para penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat tergugat (PN Surabaya),’’ ungkap hakim Khusaini dalam putusannya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat, keempat penggugat bukan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan terkait perkara tersebut.
Selain itu, para penggugat seharusnya menggugat RA dan EDS selaku pihak yang mengajukan permohonan penetapan nikah beda agama. Bukan malah menggugat PN Surabaya selaku pihak yang memutus permohonan tersebut.
’’Hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan atau penetapannya, baik pidana maupun perdata,’’ tutur hakim Khusaini dalam pertimbangannya.
Menurut majelis, hakim memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1976. Selain itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang rumusan kamar perdata menyebutkan bahwa penetapan pengadilan bisa saja digugat. Tapi, yang digugat bukan pengadilannya. Melainkan pihak yang mengajukan permohonan.
Permohonan pernikahan beda agama kali pertama diajukan pasangan RA dan EDS pada April tahun lalu. Pria berinisial RA yang beragama Islam menikahi pasangannya, EDS, yang beragama Kristen karena sudah saling mencintai.
RA dan EDS sempat mengajukan permohonan ke Dispendukcapil Surabaya agar pernikahannya dicatatkan di register perkawinan. Namun, dispendukcapil meminta syarat harus ada penetapan pengadilan dulu.
Sementara itu, pengacara para penggugat, Sutanto Wijaya, menghormati putusan majelis hakim. Keempat penggugat sebelumnya menggugat PN Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah beda agama karena bertentangan dengan hukum agama.
’’Yang terpenting, kami pernah berjuang mempertahankan hukum agama dan negara karena maraknya pernikahan beda agama yang diizinkan pengadilan,’’ ujar Sutanto.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
