Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Februari 2024 | 23.36 WIB

Pedagang Nekat Buka Segel Secara Paksa, Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Ulang

Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2). - Image

Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2).

JawaPos.com–Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan ulang kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2). Sebanyak tiga kios kembali disegel ulang, sebab sebelumnya Satpol PP Surabaya telah melakukan penyegelan pada (20/9/23).

Para pedagang itu, nekat berjualan pada kios yang masih disegel dan belum ada surat pencabutan bantuan penertiban (bantib) dari OPD terkait. Penyegelan tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di persil tersebut.

”Kami lakukan penyegelan ulang, karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Kios tersebut seharusnya masih tertempel atribut segel, namun segel sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan ulang,” kata Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas, Kamis (29/2).

Agnis menjelaskan, setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan monitoring guna memastikan adanya aktivitas jual beli di kios tersebut.

”Ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Sebab, Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan jika tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelas Agnis Juistityas.

Saat pelaksanaan penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Surabaya menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan kios, serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel yang akan dibuka, jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel.

Dia menambahkan, bagi para pedagang yang ingin berjualan dan belum mendapatkan tempat, akan disediakan Pemkot Surabaya dan dapat beralih ke Pasar Kutisari maupun Fresh Market milik pemkot. Atau pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar.

”Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola PD Pasar Surya Surabaya. Selain itu, DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama IMB terhadap bangunan di Surabaya,” terang Agnis Juistityas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore