Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2023 | 00.12 WIB

Marak Jasa Pembuatan SIM di Medsos, Kasatlantas: Merugikan Masyarakat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM), belakangan marak beredar di media sosial (medsos). Para calo itu mematok tarif pembuatan SIM itu sampai empat kali lebih tinggi. SIM C sebesar Rp 800 ribu, sedangkan untuk SIM A Rp 950 ribu. Bahkan, syarat yang dibutuhkan hanya menyertakan KTP.

Bagamaina respons Polres Gresik menanggapi fenomena di media sosial itu? ’’Tentu melanggar peraturan. Bahkan merugikan masyarakat,’’ kata Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Minggu (15/1).

Dia menegaskan, pihaknya telah menelusuri informasi jasa pembuatan SIM yang beredar di media sosial tersebut. Hasilnya, para calo tersebut berada di luar wilayah hukum Kabupaten Gresik. ’’Kami berkomitmen, jika beredar di wilayah Gresik, segera mengamankan dan memproses hukum,’’ jelas Agung.

Untuk memastikan penyelenggaraan layanan yang baik, pihaknya akan aktif menyampaikan sosialisasi. Termasuk meminta respons langsung dari masyarakat tentang pelayanan yang diterima. ’’Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat,’’ ujar alumnus Akpol 2010 itu.

Tujuannya, meningkatkan kinerja layanan jajaran kepolisian. Khususnya menghindari praktik pungli yang membuat kepercayaan publik menurun.

Dengan demikian, Agung berharap masyarakat proaktif dan melaporkan jika masih mendapati hal demikian. ’’Kami siap menindak tegas oknum yang bertindak demikian,’’ tandasnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore