Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Desember 2022 | 03.08 WIB

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Surabaya Raya Mulai Berlaku Besok

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Pembatasan angkutan barang di masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) mulai disosialisasikan. Pembatasan tersebut diberlakukan demi mengantisipasi adanya lonjakan kenaikan angkutan penumpang dan kendaraan pribadi selama masa libur.

Pembatasan yang dilakukan terbagi dalam dua masa, yaitu masa arus mudik dan balik Natal serta masa arus mudik dan balik Tahun Baru 2023.

Operation & Maintenance Specialist PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 3 (PT JTT RO3) Nyanimun menjelaskan, aturan tersebut mengikuti surat keputusan bersama (SKB) mengenai pengaturan lalin jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Nyanimun menegaskan bahwa angkutan barang yang mendapat pembatasan punya kriteria tertentu. Di antaranya mobil barang dengan angkutan lebih dari 14 ton, memiliki sumbu tiga atau lebih, serta angkutan barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

”Kemudian angkutan barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan juga terkena pembatasan,” jabarnya.

Namun, angkutan barang untuk kebutuhan sehari-hari tetap bebas melalui ruas tol Surabaya–Gempol. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok bisa tetap lewat dengan membawa persyaratan yang lengkap.

”Pupuk, ternak, serta barang-barang ekspor impor menuju dan dari pelabuhan masih diperbolehkan,” jelasnya.

Beberapa ruas tol yang terdampak di antaranya Mojokerto–Surabaya, Surabaya–Gempol, dan Surabaya–Gresik. Beberapa ruas tol di Jawa Timur lainnya juga turut terdampak seperti Pasuruan–Probolinggo.

---

PEMBATASAN DI RUAS TOL


  • Arus mudik Natal, berlaku mulai Kamis (22/12) pukul 12.00 hingga Sabtu (24/12) pukul 00.00.

  • Arus balik Natal, berlaku Minggu (25/12) pukul 12.00 hingga Senin (26/12) pukul 08.00.

  • Arus mudik tahun baru, berlaku Jumat (30/12) pukul 00.00 hingga Sabtu (31/12) pukul 12.00

  • Arus balik tahun baru, berlaku Minggu (1/1) pukul 12.00 hingga Senin (2/1) pukul 08.00.

  • Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan BBM dan bahan pokok makanan.


Sumber: SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Angkutan Nataru

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore