
Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan papan reklame tidak berizin di Jalan Babatan Unesa, Senin (19/2).
JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban terhadap 22 reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Agnis Juistityas mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
”Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada tiga lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis Juistityas seperti dilansir dari Antara.
Adapun reklame yang ditertibkan, lanjut dia, yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersial minuman dan rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, serta tempat makan.
”Kami juga sudah menertibkan tiga reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ucap Agnis Juistityas.
Selain itu, lanjut dia, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan surat peringatan (SP) satu kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan.
”Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kami juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri, namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” ujar Agnis Juistityas.
Oleh karena itu, pihaknya secara masif akan terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap, sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran.
”Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” tutur Agnis Juistityas.
Dia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin.
”Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA),” ucap Agnis.
”Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kami tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” terang Agnis Juistityas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022