
Petugas Satpol PP menertibkan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 5.500 m² di Jalan Ngagel Timur untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemkot Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur. Lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar baru.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penertiban dilakukan karena pihak yang menempati aset milik Pemkot Surabaya tersebut sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum.
"Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran, sehingga masyarakat Kecamatan Gubeng dimudahkan dalam mengakses pelayanan," tuturnya, Jumat (31/7).
Irna menjelaskan, pihak yang menempati lahan tersebut sudah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga ditertibkan atas permohonan BPKAD.
"Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya. Penertiban ini adalah tindak lanjut atas atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD," imbuh Irna.
Sebelum melakukan penertiban, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.
"Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya," terang Irna.
Sejak 2025, Satpol PP bersama BPKAD juga telah melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
"Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022