
Petugas Satpol PP menertibkan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 5.500 m² di Jalan Ngagel Timur untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemkot Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur. Lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar baru.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penertiban dilakukan karena pihak yang menempati aset milik Pemkot Surabaya tersebut sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum.
"Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran, sehingga masyarakat Kecamatan Gubeng dimudahkan dalam mengakses pelayanan," tuturnya, Jumat (31/7).
Irna menjelaskan, pihak yang menempati lahan tersebut sudah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga ditertibkan atas permohonan BPKAD.
"Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya. Penertiban ini adalah tindak lanjut atas atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD," imbuh Irna.
Sebelum melakukan penertiban, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.
"Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya," terang Irna.
Sejak 2025, Satpol PP bersama BPKAD juga telah melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
"Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
