Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 21.15 WIB

Warga Ngagel Timur Surabaya Bakal Punya Puskesmas dan Pos Damkar Baru

Petugas Satpol PP menertibkan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 5.500 m² di Jalan Ngagel Timur untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP menertibkan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 5.500 m² di Jalan Ngagel Timur untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur. Lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar baru.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penertiban dilakukan karena pihak yang menempati aset milik Pemkot Surabaya tersebut sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum.

"Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran, sehingga masyarakat Kecamatan Gubeng dimudahkan dalam mengakses pelayanan," tuturnya, Jumat (31/7).

Irna menjelaskan, pihak yang menempati lahan tersebut sudah menggunakan aset sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga ditertibkan atas permohonan BPKAD.

"Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya. Penertiban ini adalah tindak lanjut atas atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD," imbuh Irna.

Sebelum melakukan penertiban, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.

"Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya," terang Irna.

Sejak 2025, Satpol PP bersama BPKAD juga telah melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.

"Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore