
Foto Barcode QRIS dalam metode pembayaran parkir nontunai di Kota Surabaya. (Radar Surabaya)
JawaPos.com–Dinas Perhubungan Surabaya mengevaluasi penerapan pembayaran menggunakan QRIS untuk para pengendara yang parkir di Kota Pahlawan. Hasilnya, Dishub Surabaya menilai tidak semua masyarakat siap untuk membayar parkir non tunai menggunakan digital atau QRIS.
”Evaluasi penerapan QRIS, akan tetap kami lakukan per minggu dan pendapatan sama dengan sebelum pemberlakuan QRIS. Akan tetapi beberapa masyarakat masih belum siap akan pembayaran QRIS,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Taroreh pada Selasa (13/2).
Selain itu, menurut Jeane, pihaknya juga masih mendapatkan laporan terkait juru parkir di Surabaya yang nakal. Dengan menarik tarif parkir lebih dan tidak memberikan karcis parkir.
”Kami sudah tindak lanjuti dengan cek langsung ke lapangan. Terhadap para juru parkir yang masih nakal,” ucap Jeane Taroreh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022