
Photo
JawaPos.com- Kasus pembunuhan M. Sabar, juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, sudah masuk ke meja persidangan. Senin (24/10), Muhammad Joko Wijoyo selaku eksekutor pembunuhan akhirnya duduk di meja pesakitan sebagai terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu, ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono. Yakni, Mulyadi, tetangga korban, dan Wiwin Winarsih, istri korban M. Sabar.
Dalam kesaksiannya, Mulyadi mengatakan, sebelum kejadian dirinya melihat seorang pria berpakaian ojek online. Pria tersebut berdiri sekitar satu meter di sekitar korban. Namun, dia tak sempat bertegur sapa dengan pria yang belakangan diketahui bernama Muhammad Joko Wijoyo tersebut.
“Saya lalu pergi ke apotek. Selang tujuh menit, saya baru mendapatkan kabar kalau ada kejadian itu,” ujar Mulyadi dilansir Jawa Pos Radar Sidoarjo.
Saat JPU menanyakan motor yang dikendarai pria berpakaian ojek online tersebut, Mulyadi mengaku tak ingat jenis maupun nomor polisinya. Sebab, saat itu lokasi kejadian sedikit gelap. “Tidak ingat dan tidak paham kendaraannya apa. Karena remang-remang,” ujarnya.
Wiwin Winarsih, istri almarhum M. Sabar, juga mengaku tidak melihat jelas sepeda motor tersebut. Sebab, saat itu dirinya berada di dalam rumah. Dia baru keluar seusai mendengar dua kali bunyi tembakan. Nah, ketika keluar rumah, Wiwin melihat suaminya sudah ambruk.
“Saya tidak lihat jelas. Hanya lihat lampu belakang motor warna merah. Motor itu melaju dengan kecepatan tinggi. Hanya kelihatan pakaian ojek online itu saja, yang mulia,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pujiono kemudian menanyakan kebenaran kesaksian dari kedua saksi itu kepada terdakwa Muhammad Joko Wijoyo. Terdakwa pun tak membantah jika saat menembak korban dirinya mengenakan pakaian ojek online. Hanya saja, Joko menyangkal kesaksian Wiwin soal dirinya sudah mengenal korban.
“Saya hanya tahu korban, tapi tidak mengenal. Jadi itu salah kalau saya dianggap kenal dengan korban yang mulia,” katanya.
JPU mendakwa Muhammad Joko Wijoyo dengan Pasal 340 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Selain itu, JPU juga mendakwa Joko Waluyo dengan dua pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 ayat (2) a KUHP. Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Sebab, masih ada beberapa saksi yang belum bisa hadir.
Sebelumnya, Sabar tewas setelah mendapat luka tembakan di leher dan dada pada 27 Juni 2022 lalu. Selang dua hari, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Joko Waluyo, eksekutor penembakan.
Pelaku dibekuk di Kabupaten Sampang. Joko mengaku akan mendapat upah senilai Rp 100 juta untuk melaksanakan tugasnya itu. Motif pembunuhan tersebut diduga karena cemburu.
Eko Fahri (EF) yang disebut-sebut memerintah Joko Waluyo atau menjadi otak pembunuhan, sejauh ini masih belum berhasil dibekuk polisi. Keluarga korban pun harap-harap cemas. Maklum, selama EF masih berkeliaran, keselamatan mereka bisa jadi terancam.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
