Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Oktober 2022 | 00.10 WIB

Penembak Menyaru Ojek Online di Sidoarjo Didakwa Pembunuhan Berencana

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Kasus pembunuhan M. Sabar, juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, sudah masuk ke meja persidangan. Senin (24/10), Muhammad Joko Wijoyo selaku eksekutor pembunuhan akhirnya duduk di meja pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu, ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono. Yakni, Mulyadi, tetangga korban, dan Wiwin Winarsih, istri korban M. Sabar.

Dalam kesaksiannya, Mulyadi mengatakan, sebelum kejadian dirinya melihat seorang pria berpakaian ojek online. Pria tersebut berdiri sekitar satu meter di sekitar korban. Namun, dia tak sempat bertegur sapa dengan pria yang belakangan diketahui bernama Muhammad Joko Wijoyo tersebut.

“Saya lalu pergi ke apotek. Selang tujuh menit, saya baru mendapatkan kabar kalau ada kejadian itu,” ujar Mulyadi dilansir Jawa Pos Radar Sidoarjo.

Saat JPU menanyakan motor yang dikendarai pria berpakaian ojek online tersebut, Mulyadi mengaku tak ingat jenis maupun nomor polisinya. Sebab, saat itu lokasi kejadian sedikit gelap. “Tidak ingat dan tidak paham kendaraannya apa. Karena remang-remang,” ujarnya.

Wiwin Winarsih, istri almarhum M. Sabar, juga mengaku tidak melihat jelas sepeda motor tersebut. Sebab, saat itu dirinya berada di dalam rumah. Dia baru keluar seusai mendengar dua kali bunyi tembakan. Nah, ketika keluar rumah, Wiwin melihat suaminya sudah ambruk.

“Saya tidak lihat jelas. Hanya lihat lampu belakang motor warna merah. Motor itu melaju dengan kecepatan tinggi. Hanya kelihatan pakaian ojek online itu saja, yang mulia,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Pujiono kemudian menanyakan kebenaran kesaksian dari kedua saksi itu kepada terdakwa Muhammad Joko Wijoyo. Terdakwa pun tak membantah jika saat menembak korban dirinya mengenakan pakaian ojek online. Hanya saja, Joko menyangkal kesaksian Wiwin soal dirinya sudah mengenal korban.

“Saya hanya tahu korban, tapi tidak mengenal. Jadi itu salah kalau saya dianggap kenal dengan korban yang mulia,” katanya.

JPU mendakwa Muhammad Joko Wijoyo dengan Pasal 340 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Selain itu, JPU juga mendakwa Joko Waluyo dengan dua pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 ayat (2) a KUHP. Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Sebab, masih ada beberapa saksi yang belum bisa hadir.

Sebelumnya, Sabar tewas setelah mendapat luka tembakan di leher dan dada pada 27 Juni 2022 lalu. Selang dua hari, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Joko Waluyo, eksekutor penembakan.

Pelaku dibekuk di Kabupaten Sampang. Joko mengaku akan mendapat upah senilai Rp 100 juta untuk melaksanakan tugasnya itu. Motif pembunuhan tersebut diduga karena cemburu.

Eko Fahri (EF) yang disebut-sebut memerintah Joko Waluyo atau menjadi otak pembunuhan, sejauh ini masih belum berhasil dibekuk polisi. Keluarga korban pun harap-harap cemas. Maklum, selama EF masih berkeliaran, keselamatan mereka bisa jadi terancam.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore