Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Oktober 2022 | 23.48 WIB

Modus Penguasaan Lahan di Surabaya, Palsukan Surat Bisa Kuasai Tanah

Warga menerima sertipikat tanah secara simbolis yang diberikan Presiden, Jokowidodo secara daring melalui Bupati Bogor, Ade Yasin di ruang serbaguna I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin (11/9/2020). Sebanyak 4.800 warga menerima sertipikat tana - Image

Warga menerima sertipikat tanah secara simbolis yang diberikan Presiden, Jokowidodo secara daring melalui Bupati Bogor, Ade Yasin di ruang serbaguna I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin (11/9/2020). Sebanyak 4.800 warga menerima sertipikat tana

JawaPos.com – Delapan di antara 14 kasus pemalsuan surat yang disidangkan Pengadilan Negeri Surabaya selama tahun ini berkaitan dengan sengketa tanah. Para terdakwa diajukan ke meja persidangan karena memalsukan surat-surat dengan berbagai macam modus untuk menguasai tanah milik orang lain. Mulai memalsukan akta jual beli hingga menggunakan surat-surat palsu untuk menggugat pemilik tanah bersertifikat di pengadilan.

Almarhumah Umi Cholifah dan Agof Dwi Winarwanto sama-sama didakwa membuat keterangan palsu dalam ikatan jual beli untuk menjual tanah di Tambak Pring, Asemrowo.

Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Wenas Panwell. Tanah yang dijual Umi seluas 207.250 meter persegi dan tanah Agof seluas 200.250 meter persegi. Keduanya dalam sidang terpisah dengan perkara berbeda sama-sama mengklaim punya bukti kepemilikan berupa alas hak pethok D dari warisan secara turun-temurun.

Berbekal pethok tersebut, keduanya menjual masing-masing tanah itu secara kavlingan kepada orang lain. Penjualan dilakukan di hadapan notaris hingga terbit ikatan jual beli. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Agof dan Umi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Suparno menghukum Agof dengan pidana 4 tahun penjara.

Kasus Umi yang disidang terpisah juga sama dengan Agof. Pethok D Umi yang dijadikan sebagai dokumen dalam ikatan jual beli sudah tidak tercatat di buku Kelurahan Asemrowo. Pethok tersebut sudah berubah menjadi sertifikat atas nama Wenas. Dalam kesaksiannya di persidangan, Wenas baru tahu tanahnya dijual setelah di atas lahan itu berdiri banyak bangunan. Menurut dia, tanah tersebut dijual Umi per kavling seluas 7 x 12 meter seharga Rp 30 juta.

Terdakwa Umi telah meninggal pada Kamis (29/9) di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena sakit jantung. Jaksa penuntut umum akan menghentikan penuntutan terhadap terdakwa Umi meskipun belum terbukti apakah almarhum bersalah atau tidak dalam kasus tersebut. Pengacara terdakwa Umi, Sahlan Azwar, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Kasus memalsukan surat dan keterangan untuk menguasai tanah orang lain yang sudah bersertifikat juga dilakukan Soehartono. Dia mengklaim punya alas hak pethok D atas tanah di Jalan Raya Dukuh Kupang. Soehartono pun bersengketa dengan PT Alfa Retailindo yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan itu berdasar kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Soehartono awalnya kalah saat bersengketa perdata melawan PT Alfa hingga tingkat kasasi. Namun, dia menang dalam peninjauan kembali (PK) setelah mengajukan tiga novum atau bukti baru yang sebenarnya sudah pernah diajukan dalam persidangan.

Majelis hakim menghukumnya pidana delapan bulan penjara. Rahmat, pengacara Soehartono, menegaskan bahwa tidak ada keterangan atau surat yang dipalsukan kliennya. ”Tidak ada satu pun dokumen atau keterangan yang dipalsukan terdakwa,’’ katanya.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menuturkan, modus lain mafia tanah, antara lain, memalsukan dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik. Modus lain adalah dengan mengklaim kehilangan sertifikat lahan milik orang tua yang sudah meninggal.

MENGAPA PEMILIK TANAH BELUM BISA TENANG?

- Pemalsuan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah orang lain.

- Tanah yang dibiarkan kosong rawan ditempati dan diklaim orang lain.

- Pemilik tanah rawan digugat pihak lain yang ingin menguasai tanah tersebut.

- Bikin gugatan rekayasa untuk menguasai tanah orang lain.

- Tidak rapinya pencatatan data pertanahan.

- Penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur.

Sumber: Fakta persidangan dan hasil wawancara

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore