Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 00.35 WIB

Empat Kota Yang Sudah Terapkan Parkir Nontunai sebelum Surabaya

Foto Barcode QRIS dalam metode pembayaran parkir nontunai di Kota Surabaya. (Radar Surabaya) - Image

Foto Barcode QRIS dalam metode pembayaran parkir nontunai di Kota Surabaya. (Radar Surabaya)

JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mulai menerapkan sistem parkir nontunai pada Kamis (1/2). Sistem itu diberlakukan secara bertahap di ratusan titik dengan metode pembayaran lewat QRIS.

Pada tahap awal opsi membayar tunai masih tersedia. Namun, rencananya digitalisasi terus dioptimalkan Pemkot Surabaya. Tujuannya adalah memaksimalkan pendapatan anggaran daerah (PAD) dari parkir.

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyampaikan, di antara total target 1.370 titik parkir, pembayaran parkir nontunai masih diterapkan di 322 titik di ibu kota Jawa Timur tersebut. Di antaranya, di Jalan Tunjungan, Embong Malang, dan Taman Apsari. Penerapan ini juga dilakukan atas kesepakatan dengan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Pembayaran parkir secara nontunai diterapkan bertahap karena melihat jumlah titik parkir yang ada. Juga, kesiapan QRIS untuk pembayaran.

Menurut Tundjung, bagi hasil langsung masuk ke rekening jukir (juru parkir). Karena itu, jukir wajib memiliki QRIS dan buku rekening. ”Sekarang dilakukan pendataan ke semua jukir,” kata Tundjung.

Total jukir utama yang terdaftar di dishub sekitar 1,7 ribu orang. Namun, yang tergabung sekarang baru 376 jukir. Mereka sudah menyerahkan berkas untuk pembuatan rekening di Bank Jatim.

Sebelum di Kota Surabaya, sistem pembayaran parkir nontunai sudah pernah dijalankan di empat kota lainnya. Semua itu tersebar di Jawa dan Sumatera. Berikut rinciannya:


1. Kota Cirebon, Jabar

  • Mulai: 26 Agustus 2020
  • Tarif: Rp 2.000 untuk motor (per 2 jam), Rp 4.000 untuk mobil (per 2 jam)
  • Awalnya diterapkan di pusat keramaian di Jalan Pagongan saja.

2. Kota Pematangsiantar, Sumut

  • Mulai: 6 April 2022
  • Tarif: Rp 1.000 untuk motor, Rp 2.000 untuk mobil
  • Awalnya diterapkan di empat titik.

Baca Juga: Tidak Semua Warga Surabaya Punya Platform QRIS, Eri Cahyadi Siapkan Voucher untuk Pembayaran Parkir Nontunai

3. Kota Probolinggo, Jatim

  • Mulai: 23 November 2023 (uji coba)
  • Tarif: Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk mobil
  • Uji coba di lima titik. Dua titik di antaranya di alun-alun saat car free day saja.

4. Mulai: 15 Januari 2024

  • Tarif: Rp 2.000 untuk motor, Rp 5.000 untuk mobil
  • Diterapkan di 100 titik.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore