Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18.09 WIB

Akhirnya, Duit Banpol di Surabaya Cair, Naik Jadi Rp 12.000 Per Suara

Ilustrasi uang. Yudhi Mahatma/Antara - Image

Ilustrasi uang. Yudhi Mahatma/Antara

JawaPos.com- Partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Surabaya akhirnya mendapatkan dana bantuan politik (banpol) dari APBD. Penyalurannya sudah berjalan awal bulan ini. Namun, dana itu baru disalurkan separo.

Besar anggaran yang mengalir ke parpol-papol itu mencapai Rp 16,35 miliar. Anggaran digunakan untuk operasional parpol. Penerima banpol adalah parpol yang mendapatkan kursi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, dana banpol sudah tertuang dalam APBD 2022. Nilainya Rp 12.000 per suara. Ada kenaikan 100 persen. Lebih besar ketimbang sebelumnya yang hanya Rp 6.000 per suara.

”Penyaluran tahap pertama sudah dilaksanakan pada awal bulan ini. Nilainya Rp 8,177 miliar. Namun, ini baru tahap pertama ya,” kata Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Menurut Yayuk, semula besaran dana banpol memang hanya Rp 6.000 per suara. Dewan dan pemkot bersepakat menambah banpol menjadi Rp 12.000 per suara. Baru Juni lalu pemprov memberikan persetujuan. Banpol tahap kedua disalurkan setelah pembahasan APBD perubahan (APBDP).

Berdasar data Pemilu 2019, total suara yang ada di Surabaya sebanyak 1.362.975 suara. Jika ditotal, penyaluran tahap pertama nilainya Rp 8,177 miliar. Banpol itu diperuntukkan bagi 10 parpol yang duduk di kursi DPRD Surabaya. ”Untuk tahap kedua sudah masuk ke usulan PAK (perubahan anggaran keuangan). Jadi tinggal menunggu selesai baru nanti sisanya bisa segera disalurkan,” paparnya.

Yayuk menambahkan, peraturan wali kota (Perwali) yang menjadi landasan penetapan besaran banpol yang baru tuntas dibahas. Ada beberapa poin dalam aturan anyar itu. Salah satunya besaran banpol.

Soal pemanfaatan anggaran banpol diserahkan sepenuhnya ke parpol. Berdasar aturan, dana banpol bisa digunakan untuk mendukung kegiatan parpol. Mulai pendidikan politik seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, hingga kegiatan pertemuan partai politik lainnya.

Data yang dihimpun Jawa Pos, dana banpol paling jumbo akan diterima DPC PDI Perjuangan. Nilainya sebesar Rp 2,51 miliar. Dalam Pemilu 2019, PDIP menjadi pemenang di Surabaya. PDIP meraup 418.873 suara dengan 15 kursi di parlemen. Terbesar kedua dana banpol milik DPC PKB. Yaitu, sekitar Rp 921 juta.

Berikutnya adalah DPC Gerindra dengan banpol Rp 768 juta. Berturut-turut PKS Rp 696 juta, Golkar Rp 690 juta, Demokrat Rp 718 juta, dan PSI Rp 544 Juta. Lalu, Nasdem mendapatkan Rp 517 juta, PAN Rp 469 juta, dan PPP Rp 337 juta.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore