Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 19.41 WIB

Satpol PP Gencarkan Razia di Tempat Hiburan Malam, Tak Hanya Botol Mihol, 2 Pemandu Lagu juga Diamankan

DISITA: Petugas menyita minuman keras dari salah satu kedai karena tidak memiliki izin. - Image

DISITA: Petugas menyita minuman keras dari salah satu kedai karena tidak memiliki izin.

JawaPos.com - Peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di Surabaya masih marak. Satpol PP Kota Surabaya tak henti menindak pelanggar. Petugas kembali menyita dan menemukan kedai yang masih ngeyel buka. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan, anggotanya menggelar razia mihol pada Rabu (24/1) malam lalu. Dari razia tersebut ditemukan peredaran mihol tak sesuai izin. Petugas menyita 15 botol minuman keras.

"Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan subdistributor," ujar Yudhistira dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Razia dilakukan di toko yang menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Penjualan itu tak sesuai izin sub distributor.

"Selain menjual eceran, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan," ucap Yudhistira.

Yudhistira menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pasalnya, pelaku usaha itu memiliki izin sebagai sub distributor. Praktiknya mereka melanggar aturan tersebut.

"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai subdistributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” jelasnya.

Menurut dia, 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya. Mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kami juga akan panggil pemilik tokonya," terang Yudhistira.

Dia menuturkan, pengawasan mihol diperketat. Terutama peredaran yang tak sesuai izin. Pihaknya melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU. Nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," beber Yudhistira. 

Dalam razia tersebut, pihaknya pun menemukan pelaku usaha yang nakal. Kedai di Jalan Kalimas Baru kembali ditindak. Penindakan yang dilakukan petugas berdasarkan pada pelanggaran oleh kedai tersebut, yaitu tidak memiliki izin serta tidak dapat menunjukkan izin.

"Sebelumnya kami sudah melakukan tindakan tegas akhir November lalu. Kami mengamankan barang bukti delapan botol mihol," paparnya.

Petugas menjumpai 11 orang yang berada di dalam kedai. Antara lain, sembilan orang pemandu lagu, satu pengunjung, serta satu pemilik kedai. Dari sembilan orang pemandu lagu, petugas mengamankan dua pemandu lagu, serta satu pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

“Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung. Kami bawa mereka dan kami proses pendataan di kantor. Barang bukti 39 botol mihol dan satu KTP pemilik kedai," pungkas Yudhistira.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore