Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Agustus 2022 | 00.30 WIB

Menyaru Tamu Hotel, Penumpang Bawa Kabur Taksi Online

KASUS KEDUA: Nurdiana (bawah) menjalani sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

KASUS KEDUA: Nurdiana (bawah) menjalani sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Nurdiana merencanakan pencurian taksi online sangat matang. Dia repeat order untuk memenuhi kebutuhannya selama di hotel. Setelah dekat dengan sopir, Nurdiana meminjam mobil dan langsung kabur.

---

Skenario Nurdiana diawali dengan memesan taksi online melalui aplikasi In Driver. Dia meminta dijemput di Jalan Bromo dan diantar menuju Hotel Olympic di Jalan Urip Sumoharjo. Taksi yang dikemudikan Eko Purwanto datang dan mengantarkan hingga tujuan. Meski, dia tidak menginap di hotel tersebut.

Setelah order selesai, hubungan penumpang dengan sopir taksi online itu berlanjut. Nurdiana menghubungi Eko untuk mengantarkan makanan ke hotel tempatnya menginap. Tiga hari berselang, Nurdiana juga memesan taksi online yang dikemudikan Eko. Dia mengajak Eko menjemput bosnya di Bandara Juanda. Namun, pesanan itu batal. Nurdiana beralasan bosnya sudah dijemput temannya.

Sebagai gantinya, Nurdiana meminta Eko menjemputnya dan mengantarkan membeli makanan di restoran cepat saji, kemudian kembali ke Hotel Olympic. Malamnya, Nurdiana kembali memesan taksi online yang dikemudikan Eko.

Dia meminta dijemput di seberang Hotel Santika, Jalan Pandegiling. Namun, dia tidak minta diantar, tapi meminjam mobil Eko dengan dalih untuk menjemput bosnya.

Nurdiana meyakinkan akan mengembalikan mobil setelah mengantar bosnya. ’’Karena saksi Eko merasa terdakwa bersikap sopan dan baik, dia langsung percaya dengan perkataan terdakwa. Akhirnya Eko menyerahkan kunci dan mobil tersebut,’’ ujar jaksa Deddy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya, Nurdiana membawa mobil ke lobi hotel tanpa menurunkan atau menjemput tamu. Dia hanya memutar keluar masuk hotel hingga dua kali. ’’Setelah keluar dari hotel tersebut, mobil milik Eko langsung terdakwa bawa lari,’’ katanya.

Di sisi lain, Eko sabar menunggu kedatangan Nurdiana. Namun, tamu yang baru dikenalnya tidak kunjung kembali. Setelah berselang sekian jam, Eko mulai panik. Dia menelepon Nurdiana dan dijawab sedang dalam perjalanan menuju hotel. Namun, Nurdiana tidak pernah datang bersama mobilnya. Eko mencari Nurdiana di Hotel Santika dan Hotel Olympic, tapi tidak ditemukan.

Setelah menguasai mobil Eko, Nurdiana menghubungi teman-temannya untuk menawarkan mobil tersebut. Dia menjualnya seharga Rp 20 juta. Nurdiana ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Paviliun Permata, Jalan Mayjen Sungkono.

’’Uangnya saya pakai untuk bayar utang sama bagi ke teman-teman yang bantu carikan pembeli. Sisanya saya pakai beli HP,’’ kata Nurdiana dalam persidangan.

Nurdina ternyata residivis. Dia bukan sekali ini saja menipu. Terdakwa sebelumnya pernah dihukum karena kasus yang sama. ’’Sebelumnya pernah dihukum 7 bulan. Saya sekarang menyesal,’’ ungkapnya. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore