Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19.45 WIB

Tahun Ini Tiga Kades dan Satu Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Sejak Januari hingga kini (19/8), setidaknya ada 3 kepala desa (Kades) dan 1 mantan Kades di Sidoarjo yang terbelit masalah hukum. Mereka jadi tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang.

Mereka adalah Kades (nonaktif) Suko Rokhayani yang terjerat kasus korupsi pungutan liar (pungli) dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko.

Ada juga Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Wawan Setyo Budi Utomo yang divonis 1 tahun penjara. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait pungli.

Sementara itu, satu Kades lainnya menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas desa (TKD) Gempolsari di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo pada 2013.

’’Satu mantan Kades juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Jadi, total ada 4 Kades dan mantan Kades yang menjadi tersangka,’’ kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Satu Kades lain juga dilaporkan melakukan korupsi. Namun, hal itu masih diselidiki. Banyaknya kepala desa yang tersandung kasus hukum membuat pihak kejari tergerak berbagi ilmu tentang pengelolaan anggaran.

Kamis (18/8), sebagian Kades mengikuti penyuluhan hukum di aula Kejari Sidoarjo. Kegiatan bertajuk Cangkrukan Jogo Deso Bareng Kades itu membahas pengelolaan anggaran yang transparan agar tepat sasaran dan tak menyalahi aturan.

Penyuluhan tersebut diikuti 32 Kades dari total 84 Kades yang baru saja dilantik. Sementara itu, yang belum ikut dijadwalkan hadir pekan depan. ’’Yang pasti, semua Kades yang baru dilantik mendapat penyuluhan hukum,’’ lanjut Rakatama.

Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor menyatakan, kegiatan itu bertujuan membuka wawasan Kades tentang pengelolaan anggaran desa yang benar. Mulai perencanaan, efektivitas, pelaksanaan dan kesesuaian fisik, hingga monitoring.

’’Penyuluhan hukum ini lebih ke arah pencegahan. Agar keuangan desa yang berasal dari dana desa maupun dana dari pemerintah daerah bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat,’’ lanjutnya.

Penggunaannya dilakukan secara transparan dan ditangani oleh profesional di bidangnya. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari pelaporan penyelewengan penggunaan keuangan desa.

Mantan Asintel Kejati Papua mengingatkan para Kades agar jangan sampai perencanaan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan hasil. Terlebih melakukan pengurangan anggaran dan permainan dalam pengelolaan.

’’Manajemen pengelolaan keuangan harus benar-benar diperhatikan. Monitoring harus terbuka dan masyarakat bisa ikut mengawasi program-program di desa,’’ lanjutnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore