
Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com – Satlantas Polrestabes Surabaya dikabarkan bakal melakukan kajian ulang peraturan terkait boleh atau tidaknya kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara, Surabaya.
Peninjauan ulang ini sangat mungkin membuat para pengendara motor tidak diperbolehkan lagi untuk melintas di jalur tersebut.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1), kajian ulang tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Jembatan Mayangkara, Surabaya, pada Rabu (17/1).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB atau pada jam sibuk Kota Surabaya tersebut, diketahui korban bernama MS, 21, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo terlindas mobil dari arah sebaliknya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan juga keterangan beberapa saksi, saat itu korban hendak mendahului mobil di depannya.
Korban MS mendahului dari sisi kanan jalan. Namun sayang, akibat ruang jalan untuk mendahului mobil di depannya tidak memungkinkan, MS pun tak mampu mendahului mobil.
Justru, dirinya malah menabrak bagian belakang mobil hingga terjatuh.
Menurut AKBP Arif, sebelum terjatuh korban MS tersebut terpental, kemudian terlindas oleh mobil dari arah berlawanan.
"Korban terpental kemudian terlindas mobil dari arah berlawanan," katanya.
AKBP Arif mengungkapkan, lebar Jembatan Mayangkara memang terbilang sempit. Di jembatan tersebut terdapat marka jalan tidak putus-putus di tengahnya.
Marka tersebut berfungsi untuk antisipasi agar pengendara bisa lebih bersabar saat melintas dan tidak mencoba mendahului kendaraan didepannya.
"Ini nanti akan kami kaji kembali dengan Dinas Perhubungan Surabaya terkait rambu-rambu yang ada di sana," ujar AKBP Arif, seperti yang dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1).
Untuk diketahui, di Jembatan Mayangkara ini terdapat rambu jalan yang berfungsi untuk membatasi kendaraan roda dua atau sepeda motor melintas.
Dalam aturannya, sepeda motor boleh melintas pada pukul 16.00-19.00 WIB saja.
Dengan adanya kecelakaan tersebut, AKBP Arif menyebut pihaknya akan mengkaji lagi, apakah jembatan tersebut masih bisa dilalui sepeda motor atau tidak.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
