Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 14.52 WIB

Pengendara Roda Dua Terancam Tak Akan Bisa Lagi Melewati Jembatan Mayangkara Surabaya, Begini Pertimbangannya

Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Jembatan Mayangkara Surabaya boleh dilewati sepeda motor di jam 16.00 hingga 19.00./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com – Satlantas Polrestabes Surabaya dikabarkan bakal melakukan kajian ulang peraturan terkait boleh atau tidaknya kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara, Surabaya.

Peninjauan ulang ini sangat mungkin membuat para pengendara motor tidak diperbolehkan lagi untuk melintas di jalur tersebut.

Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1), kajian ulang tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Jembatan Mayangkara, Surabaya, pada Rabu (17/1).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB atau pada jam sibuk Kota Surabaya tersebut, diketahui korban bernama MS, 21, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo terlindas mobil dari arah sebaliknya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan juga keterangan beberapa saksi, saat itu korban hendak mendahului mobil di depannya.

Korban MS mendahului dari sisi kanan jalan. Namun sayang, akibat ruang jalan untuk mendahului mobil di depannya tidak memungkinkan, MS pun tak mampu mendahului mobil.

Justru, dirinya malah menabrak bagian belakang mobil hingga terjatuh.

Menurut AKBP Arif, sebelum terjatuh korban MS tersebut terpental, kemudian terlindas oleh mobil dari arah berlawanan.

"Korban terpental kemudian terlindas mobil dari arah berlawanan," katanya.

AKBP Arif mengungkapkan, lebar Jembatan Mayangkara memang terbilang sempit. Di jembatan tersebut terdapat marka jalan tidak putus-putus di tengahnya.

Marka tersebut berfungsi untuk antisipasi agar pengendara bisa lebih bersabar saat melintas dan tidak mencoba mendahului kendaraan didepannya.

"Ini nanti akan kami kaji kembali dengan Dinas Perhubungan Surabaya terkait rambu-rambu yang ada di sana," ujar AKBP Arif, seperti yang dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1).

Untuk diketahui, di Jembatan Mayangkara ini terdapat rambu jalan yang berfungsi untuk membatasi kendaraan roda dua atau sepeda motor melintas.

Dalam aturannya, sepeda motor boleh melintas pada pukul 16.00-19.00 WIB saja.

Dengan adanya kecelakaan tersebut, AKBP Arif menyebut pihaknya akan mengkaji lagi, apakah jembatan tersebut masih bisa dilalui sepeda motor atau tidak.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore