
TUNGGU TINDAKAN KONKRET: Wakil Wali Kota Surabaya Armudji menggunakan pemukul untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas brandgang di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, setelah hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Permasalahan terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang dan menghalangi akses warga Jalan Gembong Tebasan mulai menemui titik terang. Selasa (12/4) Komisi C DPRD Surabaya mengundang pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan OPD terkait untuk menegaskan status hak penggunaan aset tersebut.
Anggota komisi C Sukadar mengatakan, sudah ada larangan mendirikan bangunan di atas jalan umum. Tidak terkecuali brandgang. Regulasi itu dijelaskan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
Cak Kadar –sapaan akrab Sukadar– menyayangkan ketidaktegasan pemkot karena tidak segera menindak bangunan yang diduga didirikan PT Betjik Djojo yang menghalangi akses warga.
Menurut dia, sikap pemkot seolah memberikan harapan kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk bisa tetap mempertahankan bangunannya. ’’Kalau tidak bisa ditempati, langsung bilang tidak bisa. Jangan kasih harapan,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti kinerja satpol PP yang dinilai tidak bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya. Sebelumnya, komisi C mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar bangunan di atas brandgang itu.
Seharusnya, lanjut Cak Kadar, ada tahapan sanksi yang diberikan satpol PP. Mulai memberikan peringatan tertulis untuk membongkar hingga langsung menindak. Apabila surat peringatan tidak dihiraukan, dia menuturkan bahwa pemkot tak perlu memenuhi permintaan pemohon (Betjik Djojo) untuk menunda pembongkaran. ’’Jika memang melanggar perda yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, Agoeng Prasodjo selaku sekretaris komisi C menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tidak bisa diundur-undur lagi. Menurut dia, pihak yang mendirikan bangunan sudah diberi toleransi waktu beberapa kali.
Jika tidak segera dibongkar, hal itu dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi pihak lain. Yakni, mendirikan bangunan di atas lahan umum. ’’Saya pikir jangan sampai keputusan komisi ditarik-ulur,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi C Baktiono mengungkapkan, tidak ada brandgang yang disewakan. Seluruh brandgang tak memiliki alamat. Menurut dia, penyewaan brandgang jelas mencederai hukum. ’’Bangunan di atas brandgang dibongkar, fungsi jalan harus dikembalikan. Wajib itu,” tuturnya.
Armudji mengatakan, untuk menjaga kewibawaan pemkot, pihaknya segera membongkar bangunan yang menghalangi Jalan Gembong Sawah Tembusan. Diusahakan dalam waktu dua minggu, pembongkaran selesai.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
