
TUNGGU TINDAKAN KONKRET: Wakil Wali Kota Surabaya Armudji menggunakan pemukul untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas brandgang di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, setelah hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Permasalahan terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang dan menghalangi akses warga Jalan Gembong Tebasan mulai menemui titik terang. Selasa (12/4) Komisi C DPRD Surabaya mengundang pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan OPD terkait untuk menegaskan status hak penggunaan aset tersebut.
Anggota komisi C Sukadar mengatakan, sudah ada larangan mendirikan bangunan di atas jalan umum. Tidak terkecuali brandgang. Regulasi itu dijelaskan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
Cak Kadar –sapaan akrab Sukadar– menyayangkan ketidaktegasan pemkot karena tidak segera menindak bangunan yang diduga didirikan PT Betjik Djojo yang menghalangi akses warga.
Menurut dia, sikap pemkot seolah memberikan harapan kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk bisa tetap mempertahankan bangunannya. ’’Kalau tidak bisa ditempati, langsung bilang tidak bisa. Jangan kasih harapan,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti kinerja satpol PP yang dinilai tidak bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya. Sebelumnya, komisi C mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar bangunan di atas brandgang itu.
Seharusnya, lanjut Cak Kadar, ada tahapan sanksi yang diberikan satpol PP. Mulai memberikan peringatan tertulis untuk membongkar hingga langsung menindak. Apabila surat peringatan tidak dihiraukan, dia menuturkan bahwa pemkot tak perlu memenuhi permintaan pemohon (Betjik Djojo) untuk menunda pembongkaran. ’’Jika memang melanggar perda yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, Agoeng Prasodjo selaku sekretaris komisi C menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tidak bisa diundur-undur lagi. Menurut dia, pihak yang mendirikan bangunan sudah diberi toleransi waktu beberapa kali.
Jika tidak segera dibongkar, hal itu dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi pihak lain. Yakni, mendirikan bangunan di atas lahan umum. ’’Saya pikir jangan sampai keputusan komisi ditarik-ulur,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi C Baktiono mengungkapkan, tidak ada brandgang yang disewakan. Seluruh brandgang tak memiliki alamat. Menurut dia, penyewaan brandgang jelas mencederai hukum. ’’Bangunan di atas brandgang dibongkar, fungsi jalan harus dikembalikan. Wajib itu,” tuturnya.
Armudji mengatakan, untuk menjaga kewibawaan pemkot, pihaknya segera membongkar bangunan yang menghalangi Jalan Gembong Sawah Tembusan. Diusahakan dalam waktu dua minggu, pembongkaran selesai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022