Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Maret 2022 | 18.30 WIB

Bentuk Tim Koordinasi, Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp 50 M

Photo - Image

Photo

JawaPos,com-  Kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir membuat pihak kepolisian ikut bergerak. Indikasi penimbunan bahan pokok itu masih ramai diperbincangkan dan menjadi asumsi di kalangan masyarakat.

Merespons hal tersebut, TNI-Polri membentuk tim koordinasi untuk mengawasi peredaran di Kota Pudak. Misalnya di wilayah Kecamatan Manyar. Forkopimcam Manyar mengecek stok di sejumlah minimarket. Mulai toko, gudang penyimpanan, hingga etalase. Tujuannya, memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng.

’’Karena kelangkaan minyak goreng masih menjadi keluhan masyarakat,’’ ungkap Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat meninjau lokasi kemarin (4/3).

Namun, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan tersebut. Meskipun, dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, mayoritas toko mengalami kekosongan stok.

’’Saat stok tersedia, langsung diserbu para pembeli. Seketika juga langsung habis terjual,’’ ungkapnya.

Dalam beberapa minggu terakhir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bersama jajaran telah meninjau beberapa lokasi. Mulai gudang distributor hingga gudang toko ritel modern, termasuk produsen minyak goreng.

Pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi di tingkat forkopimcam. Namun, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi praktik penimbunan bahan pokok.

Meski demikian, pihaknya telah mewanti-wanti seluruh pihak yang mencoba melakukan penimbunan demi meraup keuntungan. ’’Penyelidikan terus dilakukan karena kami ingin membantu program-program pemerintah untuk selalu menstabilkan harga pangan. Jangan sampai ada permainan yang nantinya memberatkan masyarakat,’’ ujar alumnus Akpol 2002 itu.

Jika terdapat temuan, pihaknya tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas. Dalam pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore