Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 16.13 WIB

Warga Surabaya Penerima Bantuan Tak Boleh Dobel, Ini Penjelasan Wali Kota Eri Cahyadi

Lebih dari 8 Ribu Warga Surabaya Terima BLT Permakanan, Kini Masih Tahap Pertama (SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Lebih dari 8 Ribu Warga Surabaya Terima BLT Permakanan, Kini Masih Tahap Pertama (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat. Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin. Sasaran penerima manfaat merupakan keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama.

”Apabila dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat,” terang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Seperti program permakanan, lanjut dia, program tersebut tidak dihapus. Namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

”Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” kata Wali Kota Eri.

Dia mengimbau para penerima manfaat yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak. Sebab, aturan tersebut melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain.

”Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” jelas Eri Cahyadi.

Aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.

”Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” tutur Eri Cahyadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore