
Photo
JawaPos.com- Perumda Giri Tirta atau dulu bernama PDAM Gresik, segera memiliki nakhoda baru. Dari hasil pendaftaran seleksi terbuka jabatan direksi dan dewan pengawas (Dewas), panitia sudah mendapatkan sebanyak 52 pelamar. Mereka akan mengisi enam jabatan yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, sejak awal 2022, sejumlah posisi di Perumda Giri Tirta kosong. Yakni, posisi Dewas, direktur utama, direktur umum, dan direktur teknik.
Pada seleksi terbuka kali ini, Pemkab Gresik mencari 3 orang untuk menempati Dewas. Perinciannya, 1 dari unsur pemerintah, 2 dari dari unsur independen atau non-ASN. Adapun untuk lowongan direksi masing-masing direktur utama, direktur umum, dan direktur teknik.
Ketua Panitia Seleksi Perumda Giri Tirta Achmad Wasil menyatakan, hingga pendaftaran ditutup pada 11 Februari 2022, total ada sebanyak 52 pendaftar. Perinciannya, 17 pelamar dari unsur independen dan 3 pelamar dari unsur Pemkab Gresik dalam selter Dewas. Lalu, 32 pendaftar untuk posisi direksi.
Untuk lowongan direksi, pelamar paling banyak adalah direktur umum, yakni sebanyak 21 orang. Sementara itu, enam orang mendaftar direktur utama dan sisanya lima orang mendaftar direktur teknik.
Wasil menyebutkan, 52 pelamar itu masih memiliki kemungkinan berkurang. Sebab, berkas-berkas yang pelamar lampirkan akan melalui tahap verifikasi. Apabila tidak memenuhi syarat, otomatis tidak lolos. ’’Nanti hasil seleksi administrasi ini diumumkan 18 Februari,’’ ucap pria yang juga menjadi Sekda Gresik itu.
Para pelamar yang lolos pada tahap tersebut, lanjut dia, akan melanjutkan seleksi berikutnya. Mulai psikotes, ujian tertulis keahlian, pengumpulan makalah, presentasi dan wawancara makalah, rapat uji kelayakan dan kepatutan UKK, serta wawancara akhir dengan kepala daerah.
’’Selanjutnya, pembahasan seleksi, pengumuman penetapan Dewas dan direksi terpilih, terakhir adalah pemberkasan. Dijadwalkan selesai pada 23 Maret 2022,’’ jelas mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik itu.
Wasil menambahkan, dalam seleksi terbuka tersebut, terdapat syarat khusus bagi Dewas. Khusus pendaftar independen harus anggota Dewas atau komisaris BUMD lain dan/atau BUMD yang sudah menyelesaikan masa jabatan. Yakni, pensiunan pegawai BUMD, mantan direksi BUMD, atau eksternal BUMD.
Sementara itu, untuk posisi Dewas dari unsur pemerintah, diutamakan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD. Selain itu, tidak pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin. Sebab, semangat perombakan direksi dan Dewas Perumda Giri Tirta kali ini merupakan upaya pembenahan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
