
BERUBAH SIKAP: Sunarno Edy Wibowo, pengacara kelima kreditur, menunjukkan surat permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya.
JawaPos.com – Reza Lesmana meminta kembali uang yang telah ditransfer ke rekening mantan istrinya, Aliffi Jala Putri Pratami, sejak mereka berpacaran sebesar Rp 323,6 juta. Pria 42 itu menggugat mantan istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tidak mau mengembalikan uangnya.
Pengacara Reza, Sunarno Edy Wibowo, mengatakan bahwa uang itu diminta kembali kliennya karena mantan istri tidak pernah mengakui pemberian uang tersebut. Mantan istri mengaku tidak pernah menerima uang dari Reza, padahal berdasar bukti transfer uang itu diterima Putri sejak pasangan tersebut berpacaran.
’’Jadi, sejak pacaran, Reza ini sering ngasih uang. Tetapi, pasangannya ini tidak mengakui bahwa dia terima uang. Akhirnya dia minta uangnya dikembalikan,’’ kata pengacara yang akrab disapa Bowo tersebut.
Uang itu diberikan Reza ketika mereka masih berpacaran sejak 2020. Reza kemudian menikahi Putri pada Desember tahun lalu. Namun, baaru empat bulan berumah tangga, pasangan suami istri resmi bercerai berdasar putusan Pengadilan Agama Surabaya pada April lalu.
Selama tiga tahun sejak Oktober 2020 hingga Januari 2023, Reza telah mentransfer Rp 323,6 juta ke rekening Putri. Reza mengklaim uang itu merupakan harta bawaan, bukan gono-gini, sehingga dia berhak meminta kembali uang yang telah diserahkannya kepada Putri.
Reza sempat meminta baik-baik agar Putri mau mengembalikan uang yang telah diberikannya. Namun, mantan istri yang berusia 31 tahun itu enggan mengembalikannya. ’’Sudah diminta, tetapi tidak dikembalikan. Akhirnya kami mengajukan gugatan untuk meminta uang itu dikembalikan,’’ ujar Bowo.
Namun, gugatan Reza tidak dapat diterima majelis hakim yang diketuai Tongani. Majelis berpendapat bahwa seharusnya Reza mengajukan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya, bukan di PN Surabaya.
Reza banding. Sementara itu, Putri dalam jawabannya terhadap gugatan mengakui menerima uang selama berpacaran, tetapi tidak menyangka bahwa mantan suami tersebut akan menarik kembali uang yang diterimanya. Putri belum merespons saat berusaha dikonfirmasi mengenai gugatan itu hingga berita ini selesai ditulis. (gas/c7/eko)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
