Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2023 | 17.04 WIB

Mantan Istri Ngaku Tidak Pernah Diberi Uang, Mantan Suami Tagih Uang Pemberian Selama Pacaran Rp 323,6 Juta

BERUBAH SIKAP: Sunarno Edy Wibowo, pengacara kelima kreditur, menunjukkan surat permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya. - Image

BERUBAH SIKAP: Sunarno Edy Wibowo, pengacara kelima kreditur, menunjukkan surat permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya.

JawaPos.com – Reza Lesmana meminta kembali uang yang telah ditransfer ke rekening mantan istrinya, Aliffi Jala Putri Pratami, sejak mereka berpacaran sebesar Rp 323,6 juta. Pria 42 itu menggugat mantan istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tidak mau mengembalikan uangnya.

Pengacara Reza, Sunarno Edy Wibowo, mengatakan bahwa uang itu diminta kembali kliennya karena mantan istri tidak pernah mengakui pemberian uang tersebut. Mantan istri mengaku tidak pernah menerima uang dari Reza, padahal berdasar bukti transfer uang itu diterima Putri sejak pasangan tersebut berpacaran.

’’Jadi, sejak pacaran, Reza ini sering ngasih uang. Tetapi, pasangannya ini tidak mengakui bahwa dia terima uang. Akhirnya dia minta uangnya dikembalikan,’’ kata pengacara yang akrab disapa Bowo tersebut.

Uang itu diberikan Reza ketika mereka masih berpacaran sejak 2020. Reza kemudian menikahi Putri pada Desember tahun lalu. Namun, baaru empat bulan berumah tangga, pasangan suami istri resmi bercerai berdasar putusan Pengadilan Agama Surabaya pada April lalu.

Selama tiga tahun sejak Oktober 2020 hingga Januari 2023, Reza telah mentransfer Rp 323,6 juta ke rekening Putri. Reza mengklaim uang itu merupakan harta bawaan, bukan gono-gini, sehingga dia berhak meminta kembali uang yang telah diserahkannya kepada Putri.

Reza sempat meminta baik-baik agar Putri mau mengembalikan uang yang telah diberikannya. Namun, mantan istri yang berusia 31 tahun itu enggan mengembalikannya. ’’Sudah diminta, tetapi tidak dikembalikan. Akhirnya kami mengajukan gugatan untuk meminta uang itu dikembalikan,’’ ujar Bowo.

Namun, gugatan Reza tidak dapat diterima majelis hakim yang diketuai Tongani. Majelis berpendapat bahwa seharusnya Reza mengajukan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Surabaya, bukan di PN Surabaya.

Reza banding. Sementara itu, Putri dalam jawabannya terhadap gugatan mengakui menerima uang selama berpacaran, tetapi tidak menyangka bahwa mantan suami tersebut akan menarik kembali uang yang diterimanya. Putri belum merespons saat berusaha dikonfirmasi mengenai gugatan itu hingga berita ini selesai ditulis. (gas/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore