
Tim gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya bongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu-sabu 144 kg.
JawaPos.com–Polisi membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa Timur. Petugas gabungan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 144 kilogram.
”Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan pada Kamis (14/12),” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.
Kombespol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu-sabu yakni, MT, 30; dan RT, 28; dengan menyita 1,1 kilogram di kamar hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.
”Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga Sumatra Utara dan akhirnya kembali menyita sabu 1,34 kilogram pada Jumat (15/12) di rumah kontrakan di Jalan Tawes, Asahan, Sumatra Utara,” jelas Kombespol Pasma.
Pasma mengungkapkan, berdasar pengakuan MT, awalnya Sabtu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 185 bungkus dalam kemasan teh Tiongkok dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai JaIan Asahan, Kota Tanjung Balai.
”Kemudian pada Minggu (3/12) pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K menyiapkan paket sabu-sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya,” kata Pasma.
Selanjutnya MT dan istrinya RT, berangkat ke Palembang mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika atas perintah K (DPO).
”Tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau sabu-sabu di Surabaya,” tutur Pasma.
Pasma menambahkan, awalnya sebanyak 20 bungkus paket teh Tiongkok kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 bungkus di halaman parkir RS PHC Surabaya.
”Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terang Pasma.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
