
Tim gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya bongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu-sabu 144 kg.
JawaPos.com–Polisi membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa Timur. Petugas gabungan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 144 kilogram.
”Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan pada Kamis (14/12),” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.
Kombespol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu-sabu yakni, MT, 30; dan RT, 28; dengan menyita 1,1 kilogram di kamar hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.
”Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga Sumatra Utara dan akhirnya kembali menyita sabu 1,34 kilogram pada Jumat (15/12) di rumah kontrakan di Jalan Tawes, Asahan, Sumatra Utara,” jelas Kombespol Pasma.
Pasma mengungkapkan, berdasar pengakuan MT, awalnya Sabtu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 185 bungkus dalam kemasan teh Tiongkok dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai JaIan Asahan, Kota Tanjung Balai.
”Kemudian pada Minggu (3/12) pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K menyiapkan paket sabu-sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya,” kata Pasma.
Selanjutnya MT dan istrinya RT, berangkat ke Palembang mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika atas perintah K (DPO).
”Tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau sabu-sabu di Surabaya,” tutur Pasma.
Pasma menambahkan, awalnya sebanyak 20 bungkus paket teh Tiongkok kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 bungkus di halaman parkir RS PHC Surabaya.
”Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terang Pasma.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
