Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 01.14 WIB

Polrestabes Surabaya Bersama Polda Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

Tim gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya bongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu-sabu 144 kg. - Image

Tim gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya bongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti sabu-sabu 144 kg.

JawaPos.com–Polisi membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatra-Jawa Timur. Petugas gabungan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 144 kilogram.

”Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan pada Kamis (14/12),” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.

Kombespol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu-sabu yakni, MT, 30; dan RT, 28; dengan menyita 1,1 kilogram di kamar hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.

”Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga Sumatra Utara dan akhirnya kembali menyita sabu 1,34 kilogram pada Jumat (15/12) di rumah kontrakan di Jalan Tawes, Asahan, Sumatra Utara,” jelas Kombespol Pasma.

Pasma mengungkapkan, berdasar pengakuan MT, awalnya Sabtu (2/12) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 185 bungkus dalam kemasan teh Tiongkok dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai JaIan Asahan, Kota Tanjung Balai.

”Kemudian pada Minggu (3/12) pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari K menyiapkan paket sabu-sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya,” kata Pasma.

Selanjutnya MT dan istrinya RT, berangkat ke Palembang mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika atas perintah K (DPO).

”Tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau sabu-sabu di Surabaya,” tutur Pasma.

Pasma menambahkan, awalnya sebanyak 20 bungkus paket teh Tiongkok kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 bungkus di halaman parkir RS PHC Surabaya.

”Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terang Pasma.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore