
Ilustrasi prasarana sarana dan utilitas umum (PSU).
JawaPos.com–Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang. Sebab, mereka tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya.
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU. Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, persoalan PSU itu diatur dalam Perda 7/2010 tentang Penyerahan PSU pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.
”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan.
Menurut dia, pengembang perumahan dan permukiman. Misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luas area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.
Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.
”Untuk batas waktu penyerahan bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” papar Irvan Wahyudrajad, mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.
Irvan memastikan, PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, tidak bisa hanya dilakukan di satu kawasan. ”Karena satu sama lain drainase itu berkaitan,” terang Irvan Wahyudrajad.
Dia mencontohkan, bila ada jalan, harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun, banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.
”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan telantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” papar Irvan Wahyudrajad.
Selain itu, Irvan juga memastikan, PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.
”Oleh karena itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut,” ucap Irvan Wahyudrajad.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
