Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Desember 2021 | 13.48 WIB

Tak Pernah Berubah sejak 2005, Tarif Air PDAM Surabaya Alami Kenaikan

BIAR MAKIN AMAN: Petugas PDAM M. Yusuf memastikan disinfektan masuk ke pipa utama. (Frizal/Jawa Pos) - Image

BIAR MAKIN AMAN: Petugas PDAM M. Yusuf memastikan disinfektan masuk ke pipa utama. (Frizal/Jawa Pos)








JawaPos.com - Para pelanggan PDAM Surya Sembada siap-siap menerima tagihan yang lebih besar. Sebab, tarif air bersih sudah mengalami kenaikan. Kenaikan berlaku efektif sejak Desember ini.

Penyesuaian tarif resmi dilakukan sejak keluar surat keputusan (SK) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 15 November. Dokumen itu mengatur tarif batas atas dan bawah. Tarif batas atas untuk PDAM Surya Sembada ditetapkan maksimal Rp 17.202 per meter kubik (m³). Tarif batas bawah mencapai Rp 2.659 per meter kubik.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan, kenaikan tarif PDAM adalah sesuatu yang lumrah. Apalagi, kata dia, biaya air PDAM di Surabaya tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2005. Artinya, tarif air tidak pernah naik selama 16 tahun. ”Kalau sekarang naik, ya sangat lumrah. Apalagi, (kenaikan tarif, Red) masih tahap yang wajar,” katanya.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak hanya terjadi di Kota Pahlawan. Melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021, tarif air harga penyesuaian berlaku untuk PDAM se-Jawa Timur. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. ”Jadi, berlaku serentak. Bukan hanya di Surabaya,” ujarnya.

Dari penelusuran Jawa Pos, diketahui ada kenaikan tarif yang cukup signifikan. Untuk pelanggan rumah tangga golongan 3A, misalnya. Harga lama hanya Rp 500 per meter kubik dengan asumsi pemakaian air minimal 10 meter kubik per bulan. Untuk pemakaian air di atas 20 meter kubik, tarif lama dipatok Rp 1.900 per meter kubik.

Kelompok pelanggan rumah tangga golongan 3C juga masih jauh di bawah tarif terbaru. Tarif lama untuk pemakaian air minimal 10 meter kubik per bulan ditetapkan Rp 2.300 per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 20 meter kubik, tarif lama hanya Rp 5.500 per meter kubik per bulan. Tarif lama yang paling besar adalah pelanggan kelompok 5 untuk kawasan bandara dan pelabuhan. Tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik.

Menurut Arief, dengan adanya kenaikan tarif berdasar SK gubernur, akan ada rasa keadilan. Khususnya bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ”Justru ini juga akan memperbesar subsidi silang bagi MBR,” paparnya.

Dia menuturkan, tarif rumah tangga untuk kalangan menengah ke atas sejauh ini dinilai masih rendah. Tariff per meter kubik seharusnya bisa lebih besar. Arief lantas membandingkannya berdasar kondisi rumah setiap pelanggan. Misalnya, harga rumah seorang pelanggan senilai Rp 1 miliar. Namun, biaya untuk bayar air PDAM hanya Rp 50 ribu per bulan. MBR yang rumahnya senilai Rp 100 juta harus membayar kebutuhan PDAM sampai Rp 25 ribu per bulan. ”Ini hanya dua kali lipat dari pengeluaran kelompok MBR. Harusnya sepuluh kali lipat. Atau, minimal lima kali lipat lah (bayar kebutuhan air PDAM),” jelasnya.

Dia pun meminta pelanggan tidak melihat tarif per meter kubik. Yaitu, Rp 17.202 untuk tarif batas atas dan Rp 2.659 tarif batas bawah. Namun, pemakaiannya juga harus dilihat. Sebab, pemakaian air setiap pelanggan pasti berbeda-beda.

AKHIRNYA, TARIF AIR PDAM NAIK


- Ada penyesuaian tarif air PDAM Surya Sembada mulai Desember.

- Tarif batas atas Rp 17.202 per meter kubik dan Rp 2.659 per meter kubik untuk tarif batas bawah.

- Biaya tagihan sangat bergantung pada sedikit banyaknya pemakaian air.

- Tarif air PDAM tidak naik sejak 2005.

- Sebut kenaikan tarif akan memperbesar subsidi silang ke kalangan MBR.

Sumber: PDAM Surya Sembada, Surabaya






Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore