Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Oktober 2021 | 21.14 WIB

Berlaku Mulai 26 Oktober 2021, Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK

DEMI TANGKAL VIRUS: Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Turi dan stasiun lain yang belum mendapatkan vaksin booster wajib melampirkan hasil tes bebas Covid-19 untuk melakukan perjalanan. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

DEMI TANGKAL VIRUS: Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Turi dan stasiun lain yang belum mendapatkan vaksin booster wajib melampirkan hasil tes bebas Covid-19 untuk melakukan perjalanan. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan anyar terkait sistem pembelian tiket kereta jarak jauh. Untuk membeli tiket, calon penumpang harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Aturan anyar itu berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Kebijakan naik kereta api wajib memakai NIK berlaku untuk penumpang dewasa dan anak-anak. Untuk WNA, aturannya berbeda. Mengacu aturan, warga luar negeri diperbolehkan memakai nomor identitas yang ada di paspor sebagai pengganti NIK.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung program pemerintah terkait layanan publik. Itu menyesuaikan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

”Ini juga berkaitan dengan integrasi sistem pembelian tiket dengan aplikasi PeduliLindungi yang sudah diterapkan,” kata Luqman.

Menurut dia, aturan penggunaan NIK dan paspor berguna untuk banyak hal. Salah satunya, melihat status vaksinasi dan pemeriksaan penumpang. Belum atau sudahnya penumpang melakukan vaksin akan terlihat secara cepat.

Luqman mengatakan, aturan anyar itu mulai disosialisasikan kepada masyarakat. PT KAI mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan update NIK. Tujuannya, proses verifikasi saat naik kereta bisa berjalan lancar dan cepat.

Sebelumnya, kewajiban mencantumkan NIK diberlakukan pada KA lokal sejak September. Itu seiring adanya kewajiban penumpang melakukan vaksinasi. Pencantuman NIK diklaim memudahkan saat boarding.

Luqman menambahkan bahwa status PPKM sejumlah daerah sudah turun. Namun, aturan naik KA jarak jauh masih tetap. PT KAI belum memperbolehkan penumpang di bawah usia 12 tahun naik angkutan tersebut.

”Kapasitas KA juga masih dibatasi maksimal 70 persen. Prokesnya tetap,” kata Luqman.

Dia tak menampik adanya kenaikan jumlah penumpang jurusan Surabaya. Peningkatan itu sudah direspons dengan menambah armada.

Dari catatan PT KAI, tingkat okupansi penumpang kereta di Stasiun Pasar Turi selama 1–19 Oktober 2021 mencapai 34.899 orang. Perinciannya, 25.133 penumpang KA jarak jauh dan sisanya pengguna KA lokal. Jumlahnya berpotensi meningkat.

Untuk memfasilitasi masyarakat, PT KAI telah mengoperasikan kereta anyar, yakni KA Airlangga yang melayani perjalanan Surabaya–Jakarta PP. Kereta tujuan ibu kota itu beroperasi dengan delapan gerbong. Jumlah tempat duduk mencapai 848 unit.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore