Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 05.07 WIB

Pelaku Pecah Kaca Kambuhan Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satreskrim Polrestabes menangkap tersangka pecah kaca yang telah beraksi di 8 TKP pada Oktober – November. - Image

Satreskrim Polrestabes menangkap tersangka pecah kaca yang telah beraksi di 8 TKP pada Oktober – November.

JawaPos.com–Satreskrim Polrestabes berhasil ungkap pidana kejahatan curat dengan 8 TKP yang merugikan masyarakat. Aksi tersangka VJ, 37, warga Kalimas Baru II Lebar Surabaya dilakukan pada Oktober – November di beberapa lokasi.

Kasatreskrim AKBP Hendro beserta Wakasatreskrim Polrestabes Kompol Teguh Setyawan, Kanit Jatanras AKP Boby, dan Kasihhumas AKP Haryoko, memberikan penjelasan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal dari laporan korban.

”Pada Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Hendro, Selasa (5/12).

Dia menjelaskan, dari keberhasilan penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 motor merah silver Nopol L 4526 OQ, 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit, 1 unit gunting, 1 centar mini, 2 helm hitam, 1 pasang sepatu kulit, 1 potong celana jeans hitam, dan 1 jaket jeans biru dongker.

”Modus dari operandi tersangka ialah melakukan pecah mobil milik korban agar bisa dapat mencuri barang berharga milik korban. Bukan hanya 1 korban saja yang merasa dirugikan ternyata ada 8 korban,” terang Hendro.

Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil supaya dapat menjaga barang berharga dengan ditempatkan di tempat yang aman.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” ujar Hendro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore