Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 September 2021 | 02.19 WIB

Rugikan Hartono Elektronik Rp 4,5 M, Steven Dihukum 3,5 Tahun Penjara

PIKIR-PIKIR: Steven Richard mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PIKIR-PIKIR: Steven Richard mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Steven Richard dihukum pidana 3,5 tahun penjara. Mantan direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS) itu dinyatakan terbukti bersalah menipu PT Hatson Surya Electric (HE) dengan menerbitkan voucher belanja yang dijual kepada orang lain dengan harga lebih murah. PT HE yang merupakan perusahaan pengelola toko elektronik Hartono Elektronik merugi hingga Rp 4,5 miliar.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/9).

Pengacara terdakwa, Nugraha Setiawan, menghormati putusan majelis hakim. Dia belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. ’’Kami punya waktu sepekan dan akan diskusi dengan Steven dulu. Kami nothing to lose saja. Putusan juga tidak ada pertimbangan sama sekali,’’ katanya.

Steven yang sebelumnya bekerja di PT HE diangkat sebagai direktur di PT SKS. PT HE punya kerja sama bisnis dengan bank berupa pembayaran pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit.

Steven menyatakan kepada bos PT HE bahwa uang sponsorship yang diberikan bank kepada perusahaan elektronik, separonya diminta kembali oleh pihak bank untuk dirupakan voucher senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Voucher itu dijual Steven kepada orang-orang dengan harga lebih murah. Hal tersebut terungkap ketika ada pembeli yang membeli barang elektronik dengan ratusan voucher. Ketika ditelisik, ternyata itu adalah hasil dari membeli ke terdakwa. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore