
PIKIR-PIKIR: Steven Richard mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Steven Richard dihukum pidana 3,5 tahun penjara. Mantan direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS) itu dinyatakan terbukti bersalah menipu PT Hatson Surya Electric (HE) dengan menerbitkan voucher belanja yang dijual kepada orang lain dengan harga lebih murah. PT HE yang merupakan perusahaan pengelola toko elektronik Hartono Elektronik merugi hingga Rp 4,5 miliar.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/9).
Pengacara terdakwa, Nugraha Setiawan, menghormati putusan majelis hakim. Dia belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. ’’Kami punya waktu sepekan dan akan diskusi dengan Steven dulu. Kami nothing to lose saja. Putusan juga tidak ada pertimbangan sama sekali,’’ katanya.
Steven yang sebelumnya bekerja di PT HE diangkat sebagai direktur di PT SKS. PT HE punya kerja sama bisnis dengan bank berupa pembayaran pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit.
Steven menyatakan kepada bos PT HE bahwa uang sponsorship yang diberikan bank kepada perusahaan elektronik, separonya diminta kembali oleh pihak bank untuk dirupakan voucher senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Voucher itu dijual Steven kepada orang-orang dengan harga lebih murah. Hal tersebut terungkap ketika ada pembeli yang membeli barang elektronik dengan ratusan voucher. Ketika ditelisik, ternyata itu adalah hasil dari membeli ke terdakwa.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
