Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 16.36 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Bayi Baru Lahir di Surabaya, Simak Persyaratan dan Prosedurnya

KLAMPID adalah sebuah sistem informasi kependudukan yang dibuat untuk memudahkan administrasi dan layanan masyarakat Surabaya.

JawaPos.com - Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik yang mencatat kelahiran seseorang. Akta kelahiran ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, sebagai bukti sah terkait status kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Anak yang memiliki identitas yang sah akan mendapatkan akses ke berbagai pelayanan dan memiliki hak yang terjamin negara.

Di Surabaya, membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan mudah. Karena dapat dilakukan melalui online.

Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan aplikasi KLAMPID, sebuah sistem informasi kependudukan yang dibuat untuk memudahkan administrasi dan layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya inovasi ini, mengajukan permohonan permohonan akta bagi bayi baru lahir, akan mendapatkan akta kelahiran sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru.

Dilansir dari laman disdukcapil Surabaya pada Jumat (1/12), berikut ini persyaratan dan prosedur mengurus akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.

Persyaratan

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI. Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK

  • Akta kawin orang tua/SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)

  • KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)

  • Surat Pernyataan belum masuk KK siapapun dengan diketahui Ketua RT dan Ketua RW (apabila pemohon berusia 3-17 tahun).

  • Editor: Kuswandi
    Tags
    Artikel Terkait
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore