Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 20.49 WIB

Urus Tabungan yang Disita Petugas Pajak Rp 185 Juta, Ardi Habiskan Biaya Rp 410 Juta

TEKOR: Ardi Harijanto menunjukkan surat gugatan terhadap mantan pengacaranya, Agung Satryo Wibowo. - Image

TEKOR: Ardi Harijanto menunjukkan surat gugatan terhadap mantan pengacaranya, Agung Satryo Wibowo.

JawaPos.com – Ardi Harijanto ingin mendapatkan kembali uang tabungannya yang disita petugas pajak sebesar Rp 185,2 juta. Namun, dia justru kehilangan Rp 410 juta untuk mengurusnya. Uang yang disita pun belum kembali. Kini Ardi menggugat Agung Satryo Wibowo, mantan pengacaranya yang juga konsultan pajak, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Ardi mengatakan, dua rekeningnya yang berisi Rp 185,2 juta disita petugas pajak dengan tudingan sebagai pemilik CV Bina Niaga Serang yang memiliki tunggakan pajak.

Pria 73 tahun itu kemudian menggunakan jasa Agung untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya agar uangnya kembali. Gugatannya dikabulkan. Uang Ardi yang disita harus dikembalikan. Namun, banding dan kasasi kantor pajak dikabulkan. PN Surabaya dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Yang berwenang adalah Pengadilan Pajak Jakarta.

Agung menjanjikan dapat membawa kembali uang yang disita dengan mengajukan gugatan di pengadilan pajak. ’’Dia minta biaya all in Rp 50 juta. Saya sudah bayar lunas,’’ kata Ardi.

Gugatan Ardi lantas dikabulkan. Namun, uang Rp 185,2 juta yang disita tidak dikembalikan karena salinan putusan untuk mengurusnya belum diambil Agung. Menurut dia, Agung kemudian meminta success fee Rp 200 juta.

Ardi menolak membayarnya. Dia merasa tidak pernah menjanjikan success fee. Bagi dia, tidak masuk akal untuk mengurus Rp 185,2 juta, dirinya harus mengeluarkan Rp 200 juta.

Proses hukum yang melibatkan Ardi dan Agung saling beririsan. Ardi pernah menggunakan jasa Agung untuk melaporkan oknum pegawai pajak ke Polrestabes Surabaya. Untuk laporan itu, Ardi menghabiskan Rp 80 juta.

Agung kemudian menggugat Ardi karena tidak membayar success fee Rp 200 juta. Saat ini Ardi menggugat Agung di PN Surabaya. Ardi mengaku menghabiskan Rp 150 juta untuk menyewa pengacara baru.

Total uang yang sudah dikeluarkan Rp 410 juta. Dia menuntut Agung untuk mengganti semua biaya, termasuk mengembalikan uang yang disita petugas pajak. (gas/c6/eko)

Tuntut Success Fee, Agung Menang Gugatan

SECARA terpisah, Agung menyebut punya versi lain. Dia mengaku hanya sebagai pengacara tambahan saat menangani kasus uang Rp 185,2 juta. Setelah itu, Ardi menggunakan jasanya untuk bersengketa di Pengadilan Pajak Jakarta.

Dia menjelaskan, sengketa itu terkait dengan utang pajak Ardi selaku direktur CV Bina Niaga Serang senilai Rp 8,1 miliar. ”Saya meminta fee Rp 50 juta dan success fee Rp 200 juta. Perjanjiannya lisan. Tapi, banyak saksi yang mengetahui,” kata Agung.

Agung kemudian memenangkan Ardi di Pengadilan Pajak Jakarta. Utang pajaknya yang tadinya Rp 8,1 miliar dinolkan. Agung lantas meminta success fee Rp 200 juta yang dijanjikan kliennya tersebut karena perkara yang ditanganinya menang.

Namun, Ardi tidak mengakui komitmen pemberian success fee. Dia juga menolak membayarnya. Karena dialog mentok, Agung menggugat Ardi di Pengadilan Negeri Surabaya agar Ardi mau membayar success fee yang dijanjikan.

”Gugatan saya dikabulkan. Ardi dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar success fee saya Rp 200 juta,” jelasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore