Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juli 2021 | 04.00 WIB

Pengacara yang Aniaya Pembantu di Surabaya Alami Gangguan Jiwa

Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Keluarga pengacara Firdaus Fairuz mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka penganiaya pembantunya tersebut. Perempuan 52 tahun yang tinggal di Jalan Manyar Tirtomoyo ini disebut memiliki gangguan kejiwaan.

Adik tersangka Fairuz, Fahmi Muchammad menyatakan, kakaknya itu tidak sadar saat menganiaya pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati. ”Kakak saya selama ini melakukan pengobatan kejiwaan di RSUD dr Soediran Mangun Sumarsono, Wonogiri,” kata Fahmi.

Belakangan sebelum ditangkap polisi, kondisi Fairuz membaik. Namun, tersangka harus tetap kontrol rutin agar tidak kambuh. Kini setelah ditahan, kondisi kejiwaannya disebut kambuh. Tersangka Fairuz diklaim mengalami depresi di dalam tahanan. Menurut Fahmi, kakaknya harus segera dirawat lagi agar gangguan jiwanya tidak semakin parah.

Fahmi menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan dokter kejiwaan disimpulkan bahwa tersangka mengalami episode depresi berulang, kini episode berat tanpa gejala psikotik. Kesimpulan itu disampaikan dokter melalui surat yang diterima keluarga. ”Kalau kakak ingin bisa lebih baik harus dirawat secara intensif selama delapan bulan. Apabila tidak insentif bisa menjadi gangguan kejiwaan yang sangat berat,” ungkapnya.

Pengacara Fairuz, Abdul Salam menambahkan, gangguan jiwa itu dialami kliennya karena trauma berkepanjangan akibat pengalaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkepanjangan. Kini pihak keluarga mengirim surat penangguhan penahanan ke Kejari Surabaya. Mereka melampirkan bukti surat dari dokter.

”Kami memohon kepada Kejari Surabaya agar bisa segera tahap II dan ditangguhkan tahanannya menjadi minimal tahanan kota supaya bisa dirawat di rumah sakit di Wonogiri,” ungkapnya.

Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat penangguhan penahanan tersebut. Hanya saja, dia masih belum bersikap. Sebab, tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada kejaksaan. ”Masih penyidikan ya. Belum bisa memastikan,” kata Farriman.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore