Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 02.27 WIB

Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil dalam Insiden Kecelakaan Maut di Menur

Satlantas Polrestabes Surabaya tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, berinisial AB, 16, warga Jalan Manyar Adi, Rabu (22/11). - Image

Satlantas Polrestabes Surabaya tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, berinisial AB, 16, warga Jalan Manyar Adi, Rabu (22/11).

JawaPos.com–Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, berinisial AB, 16, warga Jalan Manyar Adi, Rabu (22/11).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrrahman menuturkan, kendaraan yang dikemudikan tersangka milik orang tuanya. Yang bersangkutan belum cukup umur, masih 16 tahun dan belum memiliki SIM. Sehingga, belum cakap dalam berkendara dan tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

”Karena masih di bawah umur nanti pelakunya didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas menjeratnya dengan pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terang Arif.

Karena masih di bawah umur, lanjut dia, dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Pada saat kecelakaan, AB baru pulang dari rumah teman di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H. Dia mengemudikan mobil didampingi salah satu temannya inisial MSN, 16, dengan kecepatan tinggi kurang lebih 70 km per jam.

”Alasan ngebut terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya. Tepat di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului mobil di depannya. Karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor,” jelas Arif.

Tabrakan itu menyebabkan pengendara motor, Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Setelah itu, AB juga menabrak pohon di sebelah kanan dan membanting stir lagi ke kiri lalu menabrak kembali kendaraan motor dengan nopol L 5298 MI yang dikendarai korban Prawito hingga meninggal dunia di TKP.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11). Mobil Toyota Innova nopol L 1157 OA, yang dikendarai AB, 16, warga Jalan Manyar Adi, menabrak dua motor.

Peristiwa itu, menyebabkan Prawito, 58, pengendara motor nopol L 5298 MI tewas. Sedangkan korban pengendara motor lain, Ester, 38, selamat. Hanya saja mengalami luka robek di kepala.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore