Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2023 | 19.10 WIB

Agil Akbar Tak Mau Melepas Jabatannya, Belum Tetapkan Pengganti Ketua Bawaslu Surabaya

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. - Image

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.

JawaPos.com – Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar masih enggan melepas jabatannya. Meskipun sudah ada keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dirinya dari jabatan ketua.

Rapat pleno kemarin (20/11) yang semula diagendakan untuk membahas penggantian ketua Bawaslu Surabaya itu pun ’’dibelokkan’’ jadi membahas penertiban alat peraga kampanye (APK).

Rapat yang berlangsung tertutup sekitar pukul 13.00 itu sebelumnya diagendakan untuk membahas penetapan ketua Bawaslu Surabaya yang baru atau minimal pelaksana tugas (Plt). Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh lima komisioner. Yakni, M. Agil Akbar, Teguh Suasono, Novli Bernardo, Eko Rinda, dan Syafiudin.

’’Jadi, rapat tadi tentang penertiban APK. Karena ini kan mau tahapan kampanye,’’ kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya Teguh Suasono Widodo.

Di sela-sela rapat, Teguh bertanya langsung ke Agil perihal putusan DKPP yang memecatnya dari jabatan ketua. Apakah misalnya dia akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. ’’Saat saya tanya itu, beliau hanya bilang akan mencari inspirasi,’’ tutur Teguh.

Bawaslu Kota Surabaya, jelas Teguh, tak bisa serta-merta mengambil keputusan untuk menetapkan ketua yang baru. Sebagai lembaga hierarki, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Bawaslu RI.

Sebab, putusan DKPP butir 3 menyebut DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

’’Yang melaksanakan putusan ini kan Bawaslu RI. Jadi, kami masih menunggu,’’ jelas Teguh.

Meski putusan DKPP mencopot Agil dari jabatan ketua, dia masih berstatus ketua Bawaslu Kota Surabaya. Sebab, belum ada surat keputusan (SK) dari Bawaslu RI.

Apalagi Bawaslu RI yang bertugas melaksanakan putusan DKPP. ’’Selama belum ada SK itu, ya kami nggak berani,’’ imbuhnya.

Terkait sosok pengganti, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa yang menjadi ketua Bawaslu harus komisioner lama. Komisioner baru pun bisa mengajukan diri atau dicalonkan sebagai ketua.

’’Di kabupaten/kota lain banyak yang begitu. Komisioner baru jadi ketua dan komisioner lama anggota. Nggak masalah,’’ tandas Teguh.

Sementara itu, Agil masih mempertanyakan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Menurutnya, putusan itu terbilang janggal. Dia pun merasa kecewa.

’’Ada apa dengan putusan ini. Padahal saya tidak terbukti terima suap, kok tetap diberhentikan,’’ ucap Agil. (mar/c18/jun)

POIN-POIN PUTUSAN SIDANG DKPP

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore