
Kondisi mobil elf setelah dihantam KA Probowangi jurusan Banyuwangi Ketapang - Surabaya Gubeng, Minggu malam (19/11)./Jawa Pos/Istimewa
JawaPos.com–Kereta Api Probowangi rute Banyuwangi-Surabaya mengalami kecelakaan di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63 KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam.
Kereta menghantam minibus bernopol N 7646 T. Minibus yang membawa belasan orang tersebut terseret hingga 50 meter. Insiden itu terjadi sekitar pukul 19.53.
Akibatnya, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Haryoto, Lumajang. Tiga di antaranya warga Surabaya. Yakni, Titik, Totok, dan Suyono (anggota Satpol PP).
Kepala Satpol PP M. Fikser mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu kabar selanjutnya untuk pemakaman.
”Jadi, almarhum memang tidak dinas. Tapi, almarhum tetap melaporkan ke kami bahwa akan ikut acara ke Jember, buat reunion,” jelas Fikser.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022