
DUKUNGAN BAGI KORBAN: Instagram BEM FBS Unesa mengunggah gambar #westandwithdhebby. Tautan itu adalah wujud dukungan bagi DSP yang diduga mengalami pelecehan seksual.
JawaPos.com – Komisi etik dan Satgas PPKS Unesa menggelar sidang etik atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami DSP, mahasiswa jurusan bahasa Jerman, kemarin (16/11). Sidang yang digelar di lantai 10 ruang senat akademik Unesa itu menghasilkan rekomendasi sanksi bagi pelaku.
Namun, penetapan sanksi menunggu SK rektor. Pada pukul 12.00, sidang etik dimulai. Sidang tertutup itu diikuti enam orang dari unsur komisi etik dan Satgas PPKS. Pada pukul 13.20, sidang tersebut rampung.
Sekretaris Satgas PPKS Unesa Imam Pasu Purba menjelaskan, dalam sidang tersebut, komisi etik memaparkan hasil temuannya. Dimulai dari kronologi kejadian hingga kesimpulan adanya bukti kekerasan seksual.
Tahapan selanjutnya, peserta sidang membahas rekomendasi sanksi sesuai Permendikbudristek No 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Imam, saat persidangan berlangsung, tidak ada silang pendapat dari masing-masing anggota. Hanya, komisi etik lebih menggali kronologi kasus dan sanksi. ”Kesimpulan hasil rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS disetujui oleh komisi etik,” ucapnya.
Namun, Imam belum bersedia memaparkan rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS. Dia masih menunggu SK rektor mengenai sanksi yang akan diberlakukan. ”Ditunggu saja ya, Mas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, Satgas PPKS akan menggelar pertemuan secara terpisah dengan korban dan pelaku. Tentunya melibatkan orang tua dari dua mahasiswa itu. ”Kami juga masih mendampingi proses penyembuhan korban,” ungkapnya.
Merujuk pada sumber literatur Permendikbudristek No 30/2021 di Pasal 14, ada tiga sanksi yang dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Yakni, sanksi administrasi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi administrasi ringan berupa teguran lisan hingga permohonan maaf secara tertulis. Sanksi administrasi sedang bentuknya pemberhentian sementara hingga pengurangan hak sebagai mahasiswa. Sedangkan, sanksi administrasi berat wujudnya pemberhentian mahasiswa.
Sementara itu, salah seorang teman dekat korban, WAM, menyatakan bahwa hingga kemarin DSP masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan DSP dirawat. ”Masih belum boleh pulang,” paparnya.
WAM belum mendapatkan penjelasan mengenai hasil sidang etik yang digelar kemarin. Saat ini dia masih berfokus pada penanganan kesehatan DSP. ”Belum bisa merespons apa-apa, masih menunggu informasi dari Satgas PPKS,” jelasnya. (ata/c6/aph)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
