Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 00.57 WIB

Pembahasan Awal UMK-UMP 2024 Jatim, Pengusaha Usul di Bawah 5 Persen, Pekerja Minta Naik 15 Persen

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Masih seperti yang sudah-sudah. Seperti itulah gambaran jalannya pembahasan awal upah minimum provinsi (UMP) 2024 Jatim yang dilakukan dewan pengupahan (DP).

Dua poros utama, yakni perwakilan pengusaha dan pekerja, kembali berbeda pendapat soal besaran kenaikan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan.

Itulah yang terlihat dari rapat pembahasan UMP yang diadakan DP Jatim kemarin (16/11). Kedua kubu punya kalkulasi masing-masing. Pekerja meminta UMP/UMK naik 15 persen. Pengusaha ingin kenaikan di bawah 5 persen.

Dari pekerja, usulan mereka didasarkan sejumlah hal. Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga potensi inflasi tahun depan. ”Seperti yang telah disampaikan presiden, mungkin inflasi tahun depan mencapai 4 persen,” kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli.

Dalam kesempatan itu, Jazuli juga menyoroti potensi rendahnya kenaikan UMK jika menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Dia mencontohkan Jember yang UMK-nya hanya naik sekitar Rp 8 ribu.

”Kami tetap minta pemerintah mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Dwi Ken Hendrawanto menjelaskan bahwa usulan dari berbagai pihak terkait dengan penyusunan usulan UMK 2024 sudah dikumpulkan. ”Namun, tetap keputusan akhir ada di gubernur,” ujar Dwi.

Terkait dengan angka, dia menegaskan bahwa pengusaha berharap kenaikan upah tidak sampai 5 persen. Usulan itu didasarkan pada banyak hal. Saat ini perekonomian belum pulih sepenuhnya.

Selain itu, banyak pengusaha yang terdampak efek perang Ukraina-Rusia hingga konflik Israel-Palestina. ”Kami tetap berharap tidak sampai 5 persen,” tutur Dwi.

Sebagaimana diketahui, penghitungan UMP maupun UMK oleh DP provinsi maupun kabupaten/kota mengacu tiga variabel berdasar PP 51/2023.

Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. (hen/c14/ris)

PEMBAHASAN UMP-UMK 2024 JATIM

Usulan UMP dan UMK paling lambat ditetapkan sebelum 22 November.

Variabel perhitungan UMP-UMK:

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore