Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juni 2021 | 02.55 WIB

Ngaku Punya Bisnis Percetakan Alquran, Tipu Korban Rp 1,2 Miliar

Terdakwa Aulia Rahman saat sidang di PN Surabaya. Dhimas Maualana/JawaPos - Image

Terdakwa Aulia Rahman saat sidang di PN Surabaya. Dhimas Maualana/JawaPos

JawaPos.com–Kasus penipuan berkedok bisnis cetak Alquran dialami pria asal Surabaya Saleh Ahmad. Dia ditipu oleh terdakwa Aulia Rahman yang mengaku mempunyai bisnis percetakan kitab Alquran. Saleh Ahmad dijanjikan akan mendapat keuntungan.

Awalnya pada September 2019, Saleh bertemu dengan Aulia di Kota Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Aulia mengaku sebagai seorang wiraswasta dengan berbagai usaha. Dia lalu menawarkan kepada korban untuk menanam modal usaha di bidang percetakan Alquran.

”Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa mengaku mempunyai usaha percetakan dan sedang mendapat proyek percetakan Alquran dalam jumlah besar. Terdakwa juga meyakinkan dengan cara menjanjikan modal akan kembali dalam waktu satu bulan berikut keuntungannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Melihat korban sudah percaya dan tertarik dengan bujuk rayunya, terdakwa kembali menawarkan proyek percetakan lagi. ”Ada dua termin. Yang pertama pada September 2019. Janji terdakwa satu bulan modal dikembalikan. Untuk yang September terdakwa berjanji mengembalikan modal pada Oktober 2019. Termin kedua modal yang disetor pada Oktober 019 dikembalikan pada November 2019,” terang JPU.

Atas dua penawaran tersebut, Saleh kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 1,2 miliar. Transfer tersebut dilakukan secara berturut-turut melalui rekening milik istri terdakwa. Namun, hingga beberapa bulan kemudian terdakwa tidak kunjung mengembalikan modal milik Saleh.

”Ternyata Aulia tidak memiliki usaha percetakan seperti yang dia katakan kepada Saleh. Dia tidak pernah menerima berbagai proyek maupun pesanan apapun. Uang yang telah ia terima seluruhnya ternyata digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya. Tidak untuk menjalankan proyek apapun,” tutur JPU Arie Zaky.

Atas perbuatannya, kata Arie Zaky, terdakwa terancam pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore