Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 18.50 WIB

Mangkir Lagi dari Sidang di PN Sidoarjo, Satpol PP Minta Bantuan Polisi Cari Masriah

TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu. - Image

TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.

JawaPos.com – Satpol PP Sidoarjo meminta bantuan kepada Polresta Sidoarjo untuk mencari Masriah. Sebab, untuk kali kedua, warga Jogosatru itu tidak menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (15/11).

Sesuai dengan jadwal, sidang dimulai pukul 08.30. Namun, hingga pukul 11.00 Masriah tidak kunjung datang. Alhasil, sidang kembali ditunda.

Menindaklanjuti itu, Satpol PP Sidoarjo sudah membuat surat yang ditujukan kepada Polresta Sidoarjo. Isinya adalah meminta bantuan polisi untuk mencari Masriah.

”Sudah kami buat (surat). Mungkin besok (hari ini, Red) kami serahkan ke Polresta Sidoarjo,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), satpol PP bisa meminta bantuan ke kepolisian untuk penanganan perkara. ”Terlebih sudah mangkir dua kali,” jelas Anas.

Anas belum bisa memastikan Masriah akan langsung ditahan atau tidak bila ditemukan. Menurut dia, itulah kewenangan polisi. Kini berkas perkara dari sidang sudah diambil kembali oleh PPNS Satpol PP Sidoarjo.

Lebih lanjut, satpol PP akan berkoordinasi dengan korwas dan Polresta Sidoarjo terkait jadwal sidang tipiring Masriah yang tertunda. ”Pemanggilan atau pemeriksaan anak Masriah juga akan dibahas di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Wiwik Winarti, pelapor, menyatakan bahwa Masriah tidak berada di rumah sejak pekan lalu. Dia kecewa karena sidang kembali ditunda.

”Kecewa karena tidak bisa segera diputuskan dalam sidang,” katanya saat ditemui di PN Sidoarjo.

Kuasa hukum Wiwik, Julian Kusnandar, berharap Satpol PP Sidoarjo segera bertindak tegas. Sebab, Masriah sudah dua kali tidak hadir dalam sidang.

”Kami ingin satpol segera berkoordinasi dengan polisi agar keberadaan tersangka ini segera bisa dicari,” tuturnya.

Julian juga meminta anak Masriah, Siti Ulfah, diperiksa. Sebab, dalam rekaman CCTV, Masriah kabur diantar Siti. ”Yang jelas, dalam rekaman CCTV, dia memboncengkan ibunya pergi pada Selasa (7/11) pekan lalu,” ungkapnya.

Menurut Julian, Siti seharusnya bisa dimintai pertanggungjawaban atas mangkirnya tersangka dalam sidang. Bahkan, Siti bisa dikenai Pasal 221 KUHP ayat 1.

”Tentang perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan dengan menghilangkan dan menyembunyikan,” jelasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore