
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com – Satpol PP Sidoarjo meminta bantuan kepada Polresta Sidoarjo untuk mencari Masriah. Sebab, untuk kali kedua, warga Jogosatru itu tidak menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (15/11).
Sesuai dengan jadwal, sidang dimulai pukul 08.30. Namun, hingga pukul 11.00 Masriah tidak kunjung datang. Alhasil, sidang kembali ditunda.
Menindaklanjuti itu, Satpol PP Sidoarjo sudah membuat surat yang ditujukan kepada Polresta Sidoarjo. Isinya adalah meminta bantuan polisi untuk mencari Masriah.
”Sudah kami buat (surat). Mungkin besok (hari ini, Red) kami serahkan ke Polresta Sidoarjo,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), satpol PP bisa meminta bantuan ke kepolisian untuk penanganan perkara. ”Terlebih sudah mangkir dua kali,” jelas Anas.
Anas belum bisa memastikan Masriah akan langsung ditahan atau tidak bila ditemukan. Menurut dia, itulah kewenangan polisi. Kini berkas perkara dari sidang sudah diambil kembali oleh PPNS Satpol PP Sidoarjo.
Lebih lanjut, satpol PP akan berkoordinasi dengan korwas dan Polresta Sidoarjo terkait jadwal sidang tipiring Masriah yang tertunda. ”Pemanggilan atau pemeriksaan anak Masriah juga akan dibahas di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Wiwik Winarti, pelapor, menyatakan bahwa Masriah tidak berada di rumah sejak pekan lalu. Dia kecewa karena sidang kembali ditunda.
”Kecewa karena tidak bisa segera diputuskan dalam sidang,” katanya saat ditemui di PN Sidoarjo.
Kuasa hukum Wiwik, Julian Kusnandar, berharap Satpol PP Sidoarjo segera bertindak tegas. Sebab, Masriah sudah dua kali tidak hadir dalam sidang.
”Kami ingin satpol segera berkoordinasi dengan polisi agar keberadaan tersangka ini segera bisa dicari,” tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Siswa SMP di Lamongan Bacok Guru Pakai Bendo, Ternyata Alasannya Hanya Karena Hal Sepele
Julian juga meminta anak Masriah, Siti Ulfah, diperiksa. Sebab, dalam rekaman CCTV, Masriah kabur diantar Siti. ”Yang jelas, dalam rekaman CCTV, dia memboncengkan ibunya pergi pada Selasa (7/11) pekan lalu,” ungkapnya.
Menurut Julian, Siti seharusnya bisa dimintai pertanggungjawaban atas mangkirnya tersangka dalam sidang. Bahkan, Siti bisa dikenai Pasal 221 KUHP ayat 1.
”Tentang perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan dengan menghilangkan dan menyembunyikan,” jelasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
