Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 18.31 WIB

Korban Robot Trading Viral Blast Terima Pengembalian Uang dan Aset Rp 26 M di Kejari Surabaya

LEGA: Andry Ermawan (kiri) memeriksa uang dan aset yang diserahkan jaksa kepada LPSK di Kejari Surabaya, Jumat (10/11). - Image

LEGA: Andry Ermawan (kiri) memeriksa uang dan aset yang diserahkan jaksa kepada LPSK di Kejari Surabaya, Jumat (10/11).

Kerugian korban member trading Viral Blast dari Paguyuban Viral Bangkit Bersama (PVBB) karena tertipu investasi bodong bakal dikembalikan. Uang dan barang sitaan dari terpidana diserahkan kepada para korban.

---

PERWAKILAN korban member trading Viral Blast dari PVBB yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tampak semringah. Kemarin (10/11) adalah momen yang paling ditunggu. Mereka menyaksikan penyerahan uang dan barang bukti sitaan milik terpidana penipuan investasi bodong untuk dikembalikan kepada para korban.

Kasus investasi bodong itu menyeret tiga bos PT Trust Global Karya (TGK). Mereka adalah Zainul Huda Permana, Rizky Puguh Wibowo, dan Minggus Umboh. Berdasar putusan kasasi, hakim memerintahkan agar aset-aset yang tersisa untuk dikembalikan kepada para korban.

Kejari Surabaya sebagai eksekutor menyerahkan uang dan barang-barang tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga itulah yang akan membagikan aset tersebut kepada 781 member PVBB.

Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menjelaskan, pengembalian barang bukti kepada para korban itu dilakukan berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

”Bunyinya, barang bukti diserahkan kepada korban melalui LPSK sesuai dengan perhitungan proporsionalnya,” ujar Ali.

Aset yang diserahkan kepada LPSK dihitung satu per satu dengan dibeber di lantai. Ada uang tunai pecahan dolar Singapura dan rupiah serta 26 item barang. Nilainya mencapai Rp 26 miliar. Aset itu bakal diserahkan kepada para mantan member untuk mengganti kerugian mereka.

”LPSK akan bekerja selama dua pekan untuk merealisasikan penyerahan restitusi kepada para korban. Yang lebih dulu penyerahan uang,” jelas pengacara PVBB Andry Ermawan.

Setelah uang, LPSK menyerahkan aset barang berupa tas Hermes, handphone, BPKB mobil, dan kunci mobil. Namun, prosedurnya lebih rumit karena harus melalui lelang lebih dahulu.

Menurut Andry, aset-aset yang telah dikembalikan bakal dibagi rata kepada semua korban yang telah terdaftar. ”Tidak ada yang diprioritaskan. Dibagi sama rata secara proporsional kepada para member. LPSK nanti yang mengatur pembagiannya,” tegas Andry.

Meski begitu, nilai aset yang dikembalikan tidak sebanding dengan kerugian para korban PVBB yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar. ”Ini terobosan baru karena aset dari hasil kejahatan dikembalikan ke korban,” kata Andry.

Kasus penipuan ini bermula ketika ketiga terpidana melalui perusahaannya menjual trading forex dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah robot trading. Uang yang digunakan untuk trading berasal dari member.

Namun, dalam pelaksanaannya, para terpidana tidak menjual langsung robot trading. Mereka memanfaatkan keikutsertaan member untuk memperoleh pendapatan.

Ketiga terpidana menerapkan skema piramida. Berdasar rekening koran, terdapat 11.930 member. Total uang yang masuk ke rekening dan menjadi kerugian para member mencapai Rp 1,8 triliun. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore