Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 18.08 WIB

Terbukti Berkomplot Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Polisi dan Informan Dihukum 5 Tahun Penjara

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com – Luqman Khoirur Rosidi, anggota Polda Jatim, dan informannya, Wawan Setiawan, dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba.

Luqman dan Wawan juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, mereka diharuskan mengganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

’’Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara narkotika,’’ kata hakim Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/11).

Menurut hakim, Luqman telah menerima titipan narkotika berupa 10,66 gram sabu-sabu; 53 butir pil ekstasi; dan 3,37 gram ganja dari Dela Monika yang diantar ke rumahnya di Sidoarjo.

Luqman kemudian meminta Wawan untuk datang ke rumah mengambil narkoba itu. Dia lalu meminta Wawan mengantarkannya kepada bandarnya, Sumardi Ika.

Dela tidak langsung menyerahkan narkoba itu kepada Sumardi karena sedang diintai polisi. Dia memilih menitipkannya kepada Luqman yang berprofesi sebagai polisi di Polda Jatim.

Dela dan Wawan adalah informan Luqman ketika masih bekerja sebagai anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.

’’Terdakwa Luqman sebagai anggota polisi tidak memberikan panutan kepada masyarakat. Terdakwa justru mencederai korps kepolisian,’’ ungkap hakim Suarta saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Sabetania sebelumnya menuntut Luqman dan Wawan pidana 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa belum bersikap apakah banding atau menerima hukuman tersebut. ’’Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,’’ kata Luqman dalam sidang secara video call. (gas/c17/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore