
Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)
JawaPos.com – Luqman Khoirur Rosidi, anggota Polda Jatim, dan informannya, Wawan Setiawan, dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba.
Luqman dan Wawan juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, mereka diharuskan mengganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara narkotika,’’ kata hakim Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/11).
Menurut hakim, Luqman telah menerima titipan narkotika berupa 10,66 gram sabu-sabu; 53 butir pil ekstasi; dan 3,37 gram ganja dari Dela Monika yang diantar ke rumahnya di Sidoarjo.
Luqman kemudian meminta Wawan untuk datang ke rumah mengambil narkoba itu. Dia lalu meminta Wawan mengantarkannya kepada bandarnya, Sumardi Ika.
Dela tidak langsung menyerahkan narkoba itu kepada Sumardi karena sedang diintai polisi. Dia memilih menitipkannya kepada Luqman yang berprofesi sebagai polisi di Polda Jatim.
Dela dan Wawan adalah informan Luqman ketika masih bekerja sebagai anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.
’’Terdakwa Luqman sebagai anggota polisi tidak memberikan panutan kepada masyarakat. Terdakwa justru mencederai korps kepolisian,’’ ungkap hakim Suarta saat membacakan pertimbangan memberatkan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Sabetania sebelumnya menuntut Luqman dan Wawan pidana 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa belum bersikap apakah banding atau menerima hukuman tersebut. ’’Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,’’ kata Luqman dalam sidang secara video call. (gas/c17/eko)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
