
JALUR HUKUM: Dari kiri, Carolus Reza (kerabat pelapor), Davy Hindranata, dan Antonius Wisan Eka Putra (anggota tim pengacara) menunjukkan surat laporan polisi di Jalan Bangka kemarin (8/11).
JawaPos.com – Ahli waris bos pabrik lampu PT Cahaya Angkasa Abadi (CAA), mendiang Soesanto Hadiprajitno, ditetapkan sebagai tersangka karena mengingkari kesepakatan pengosongan rumah.
Penyebabnya, ahli waris melakukan perlawanan atas eksekusi rumah warisan dari orang tua mereka setelah meneken kesepakatan.
Pelapornya adalah Susanto yang juga pemenang lelang atas rumah warisan tersebut. Pengacara Susanto, Davy Hindranata, menjelaskan, mendiang Soesanto awalnya menjaminkan rumah di Jalan Kertajaya Indah itu sebagai jaminan utang. Bank melelangnya karena gagal bayar. Lelang itu dimenangkan Susanto dengan harga Rp 23,9 miliar.
Davy menuturkan, kliennya lantas mengajukan permohonan eksekusi. Saat proses itu berjalan, Susanto juga membuat kesepakatan perihal pengosongan rumah dengan Soesanto sebagai pihak penghuni rumah untuk mengosongkan rumah asalkan diberi kompensasi.
’’Nominalnya Rp 500 juta. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris,” ujarnya kemarin (8/11).
Dalam perjanjian tersebut, kompensasi akan diberikan dalam dua termin. Masingmasing Rp 375 juta dan Rp 125 juta. ’’Waktu membuat kesepakatan itu mendiang tidak sendiri. Ada istri dan tiga anaknya,” katanya.
Susanto memberikan kompensasi termin pertama pada hari yang sama saat kesepakatan dibuat. Uang diserahkan ke rekening Tutik Handajani, istri Soesanto. ’’Runi Hadiprajitno dan Siani Hadiprajitno, anak lainnya, juga menyaksikan kesepakatan,” paparnya.
Davy menjelaskan, sepekan berselang, Soesanto meninggal. Setelah itu, baru diketahui Runi dan Siani ternyata mengajukan gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi kliennya. Padahal, mereka sebelumnya sepakat mengosongkan rumah itu.
’’Dasar itu yang membuat kami menempuh jalur pidana. Mereka mengingkari kesepakatan,” ungkapnya.
Tersangka Diperiksa Pekan Depan
Nasmid Idris yang menjadi pengacara ahli waris mendiang saat proses perdata mengaku tidak bisa berkomentar. Sebab, kuasa terhadapnya sudah dicabut. ’’Mohon maaf saya sudah tidak berkaitan,” katanya.
M. Immamullah El Hakim, pengacara lain ahli waris, mengaku belum bisa banyak berkomentar. Dia mengaku masih perlu melakukan konsolidasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum.
’’Tanggapan soal kompensasi belum dulu ya,” katanya. Suwito dan Runi secara terpisah juga tidak merespons saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan adanya penanganan perkara itu. Menurut dia, kasusnya kini dalam proses penyidikan. ’’Sudah ada penetapan tersangka,” katanya.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Tutik, Suwito, Runi, dan Siani. Namun, mereka belum ditahan. Menurut rencana, keempatnya baru akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan. (edi/c17/eko)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
