Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 19.52 WIB

Pertahankan Rumah Warisan di Jalan Kertajaya Indah, Anak Bos Lampu di Surabaya Jadi Tersangka

JALUR HUKUM: Dari kiri, Carolus Reza (kerabat pelapor), Davy Hindranata, dan Antonius Wisan Eka Putra (anggota tim pengacara) menunjukkan surat laporan polisi di Jalan Bangka kemarin (8/11). - Image

JALUR HUKUM: Dari kiri, Carolus Reza (kerabat pelapor), Davy Hindranata, dan Antonius Wisan Eka Putra (anggota tim pengacara) menunjukkan surat laporan polisi di Jalan Bangka kemarin (8/11).

JawaPos.com – Ahli waris bos pabrik lampu PT Cahaya Angkasa Abadi (CAA), mendiang Soesanto Hadiprajitno, ditetapkan sebagai tersangka karena mengingkari kesepakatan pengosongan rumah.

Penyebabnya, ahli waris melakukan perlawanan atas eksekusi rumah warisan dari orang tua mereka setelah meneken kesepakatan.

Pelapornya adalah Susanto yang juga pemenang lelang atas rumah warisan tersebut. Pengacara Susanto, Davy Hindranata, menjelaskan, mendiang Soesanto awalnya menjaminkan rumah di Jalan Kertajaya Indah itu sebagai jaminan utang. Bank melelangnya karena gagal bayar. Lelang itu dimenangkan Susanto dengan harga Rp 23,9 miliar.

Davy menuturkan, kliennya lantas mengajukan permohonan eksekusi. Saat proses itu berjalan, Susanto juga membuat kesepakatan perihal pengosongan rumah dengan Soesanto sebagai pihak penghuni rumah untuk mengosongkan rumah asalkan diberi kompensasi. 

’’Nominalnya Rp 500 juta. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris,” ujarnya kemarin (8/11).

Dalam perjanjian tersebut, kompensasi akan diberikan dalam dua termin. Masingmasing Rp 375 juta dan Rp 125 juta. ’’Waktu membuat kesepakatan itu mendiang tidak sendiri. Ada istri dan tiga anaknya,” katanya.

Susanto memberikan kompensasi termin pertama pada hari yang sama saat kesepakatan dibuat. Uang diserahkan ke rekening Tutik Handajani, istri Soesanto. ’’Runi Hadiprajitno dan Siani Hadiprajitno, anak lainnya, juga menyaksikan kesepakatan,” paparnya.

Davy menjelaskan, sepekan berselang, Soesanto meninggal. Setelah itu, baru diketahui Runi dan Siani ternyata mengajukan gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi kliennya. Padahal, mereka sebelumnya sepakat mengosongkan rumah itu.

’’Dasar itu yang membuat kami menempuh jalur pidana. Mereka mengingkari kesepakatan,” ungkapnya.

Tersangka Diperiksa Pekan Depan

Nasmid Idris yang menjadi pengacara ahli waris mendiang saat proses perdata mengaku tidak bisa berkomentar. Sebab, kuasa terhadapnya sudah dicabut. ’’Mohon maaf saya sudah tidak berkaitan,” katanya.

M. Immamullah El Hakim, pengacara lain ahli waris, mengaku belum bisa banyak berkomentar. Dia mengaku masih perlu melakukan konsolidasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum.

’’Tanggapan soal kompensasi belum dulu ya,” katanya. Suwito dan Runi secara terpisah juga tidak merespons saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan adanya penanganan perkara itu. Menurut dia, kasusnya kini dalam proses penyidikan. ’’Sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Tutik, Suwito, Runi, dan Siani. Namun, mereka belum ditahan. Menurut rencana, keempatnya baru akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan. (edi/c17/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore