
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com – Masriah lagi-lagi berulah. Dia mangkir dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (8/11). Warga Jogosatru, Sukodono, itu diduga kabur untuk menghindari hukuman atas kasusnya yang membuang sampah di dekat rumah Wiwik Winarti.
Sekitar pukul 05.30, enam petugas satpol PP mendatangi rumah Masriah. Mereka hendak menjemputnya untuk mengikuti persidangan di PN Sidoarjo.
Namun, Masriah sudah tidak berada di rumah. Ulfah, anak Masriah, mengatakan bahwa ibunya pergi. ”Iya benar, tersangka tidak ada saat dijemput pagi tadi untuk menghadiri sidang tipiring,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.
Ulfah tidak mengetahui ibunya pergi ke mana. Dia juga tidak bisa menghubungi Masriah. Alhasil, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 08.30 ditunda sampai 11.30. Penundaan tersebut untuk menunggu kedatangan perempuan 56 tahun itu.
Namun, hingga pukul 11.30, Masriah tidak kunjung datang. Anas mengatakan, sidang akan dijadwalkan ulang. ”Sesuai aturannya jadi dijadwal ulang. Kami buat panggilan baru lagi untuk Rabu depan (8/11),” tuturnya.
Apabila dalam persidangan selanjutnya Masriah kembali mangkir, pihak Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan PN Sidoarjo dan polisi untuk pemanggilan paksa. ”Kami koordinasikan baiknya bagaimana, kalau tambahan pasal nanti bergantung pada hakimnya,” terang Anas.
Wike, anak Wiwik Winarti, menyayangkan sikap Masriah yang tidak hadir dalam persidangan. Menurut Wike, Masriah pergi dari rumahnya pukul 23.05. ”Itu terekam kamera CCTV saya,” jelasnya.
Saat keluar dari rumah, Masriah diboncengkan anaknya tanpa menggunakan helm. Namun, Wike tidak mengetahui ke mana Masriah pergi.
”Pas anaknya kembali juga nggak kelihatan. Karena lampu sudah mati, gelap juga, anaknya seharusnya tahu ibunya ke mana karena dia yang antar,” tutur Wike.
Sementara itu, Julian Musnandar, kuasa hukum Wiwik Winarti, berharap Satpol PP Sidoarjo memproses hukum beberapa pihak yang sengaja menghalangi berjalannya sidang tipiring Masriah.
”Kami berharap ada ketegasan itu agar oknum yang membantu tersangka kabur dihukum,” katanya.
Masriah memang kerap menghilang. Sebelumnya, pada September lalu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hendak mendamaikan Masriah dengan Wiwik Winarsih. Keduanya dimediasi di Balai Desa Jogosatru. Tapi, Masriah tidak datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah diduga melanggar Pasal 8 Perda No 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Dia terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. (eza/c6/aph)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
