
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com – Masriah lagi-lagi berulah. Dia mangkir dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (8/11). Warga Jogosatru, Sukodono, itu diduga kabur untuk menghindari hukuman atas kasusnya yang membuang sampah di dekat rumah Wiwik Winarti.
Sekitar pukul 05.30, enam petugas satpol PP mendatangi rumah Masriah. Mereka hendak menjemputnya untuk mengikuti persidangan di PN Sidoarjo.
Namun, Masriah sudah tidak berada di rumah. Ulfah, anak Masriah, mengatakan bahwa ibunya pergi. ”Iya benar, tersangka tidak ada saat dijemput pagi tadi untuk menghadiri sidang tipiring,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.
Ulfah tidak mengetahui ibunya pergi ke mana. Dia juga tidak bisa menghubungi Masriah. Alhasil, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 08.30 ditunda sampai 11.30. Penundaan tersebut untuk menunggu kedatangan perempuan 56 tahun itu.
Namun, hingga pukul 11.30, Masriah tidak kunjung datang. Anas mengatakan, sidang akan dijadwalkan ulang. ”Sesuai aturannya jadi dijadwal ulang. Kami buat panggilan baru lagi untuk Rabu depan (8/11),” tuturnya.
Apabila dalam persidangan selanjutnya Masriah kembali mangkir, pihak Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan PN Sidoarjo dan polisi untuk pemanggilan paksa. ”Kami koordinasikan baiknya bagaimana, kalau tambahan pasal nanti bergantung pada hakimnya,” terang Anas.
Wike, anak Wiwik Winarti, menyayangkan sikap Masriah yang tidak hadir dalam persidangan. Menurut Wike, Masriah pergi dari rumahnya pukul 23.05. ”Itu terekam kamera CCTV saya,” jelasnya.
Saat keluar dari rumah, Masriah diboncengkan anaknya tanpa menggunakan helm. Namun, Wike tidak mengetahui ke mana Masriah pergi.
”Pas anaknya kembali juga nggak kelihatan. Karena lampu sudah mati, gelap juga, anaknya seharusnya tahu ibunya ke mana karena dia yang antar,” tutur Wike.
Sementara itu, Julian Musnandar, kuasa hukum Wiwik Winarti, berharap Satpol PP Sidoarjo memproses hukum beberapa pihak yang sengaja menghalangi berjalannya sidang tipiring Masriah.
”Kami berharap ada ketegasan itu agar oknum yang membantu tersangka kabur dihukum,” katanya.
Masriah memang kerap menghilang. Sebelumnya, pada September lalu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hendak mendamaikan Masriah dengan Wiwik Winarsih. Keduanya dimediasi di Balai Desa Jogosatru. Tapi, Masriah tidak datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah diduga melanggar Pasal 8 Perda No 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Dia terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. (eza/c6/aph)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
