
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com – Masriah lagi-lagi berulah. Dia mangkir dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (8/11). Warga Jogosatru, Sukodono, itu diduga kabur untuk menghindari hukuman atas kasusnya yang membuang sampah di dekat rumah Wiwik Winarti.
Sekitar pukul 05.30, enam petugas satpol PP mendatangi rumah Masriah. Mereka hendak menjemputnya untuk mengikuti persidangan di PN Sidoarjo.
Namun, Masriah sudah tidak berada di rumah. Ulfah, anak Masriah, mengatakan bahwa ibunya pergi. ”Iya benar, tersangka tidak ada saat dijemput pagi tadi untuk menghadiri sidang tipiring,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.
Ulfah tidak mengetahui ibunya pergi ke mana. Dia juga tidak bisa menghubungi Masriah. Alhasil, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 08.30 ditunda sampai 11.30. Penundaan tersebut untuk menunggu kedatangan perempuan 56 tahun itu.
Namun, hingga pukul 11.30, Masriah tidak kunjung datang. Anas mengatakan, sidang akan dijadwalkan ulang. ”Sesuai aturannya jadi dijadwal ulang. Kami buat panggilan baru lagi untuk Rabu depan (8/11),” tuturnya.
Apabila dalam persidangan selanjutnya Masriah kembali mangkir, pihak Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan PN Sidoarjo dan polisi untuk pemanggilan paksa. ”Kami koordinasikan baiknya bagaimana, kalau tambahan pasal nanti bergantung pada hakimnya,” terang Anas.
Wike, anak Wiwik Winarti, menyayangkan sikap Masriah yang tidak hadir dalam persidangan. Menurut Wike, Masriah pergi dari rumahnya pukul 23.05. ”Itu terekam kamera CCTV saya,” jelasnya.
Saat keluar dari rumah, Masriah diboncengkan anaknya tanpa menggunakan helm. Namun, Wike tidak mengetahui ke mana Masriah pergi.
”Pas anaknya kembali juga nggak kelihatan. Karena lampu sudah mati, gelap juga, anaknya seharusnya tahu ibunya ke mana karena dia yang antar,” tutur Wike.
Sementara itu, Julian Musnandar, kuasa hukum Wiwik Winarti, berharap Satpol PP Sidoarjo memproses hukum beberapa pihak yang sengaja menghalangi berjalannya sidang tipiring Masriah.
”Kami berharap ada ketegasan itu agar oknum yang membantu tersangka kabur dihukum,” katanya.
Masriah memang kerap menghilang. Sebelumnya, pada September lalu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hendak mendamaikan Masriah dengan Wiwik Winarsih. Keduanya dimediasi di Balai Desa Jogosatru. Tapi, Masriah tidak datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah diduga melanggar Pasal 8 Perda No 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Dia terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. (eza/c6/aph)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
