Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 18.13 WIB

Ditanya Apakah Sakit Hati dengan Wiwik, Masriah Tertawa lalu Pergi

TUTUPI WAJAH: Masriah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik. - Image

TUTUPI WAJAH: Masriah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

JawaPos.com - Masriah, warga Jogosatru Sidoarjo yang pernah dipenjara sebulan karena membuang kotoran manusia ke rumah Wiwik Winarti, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo. Dia terbukti membuang sampah sembarangan sambil joget-joget di dekat rumah Wiwik.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka selepas diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo kemarin (31/10).

Perempuan 56 tahun itu tiba pukul 09.00 bersama seorang kerabatnya yang juga tinggal di rumahnya.

Masriah mengenakan setelan kerudung pink, masker merah, serta kacamata hitam untuk menutupi wajahnya saat tiba di kantor Satpol PP Sidoarjo. Dengan didampingi petugas, dia terlihat terburu-buru masuk ke ruang pemeriksaan untuk menghindari media.

Hampir empat jam Masriah berada di dalam ruangan penyidik untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 12.30 Masriah keluar. Saat ditanya mengenai aksi buang sampah di rumah Wiwik, Masriah hanya diam sambil memalingkan wajahnya ke belakang.

Namun, saat ditanya apakah dia sakit hati kepada keluarga Wiwik Winarti karena pernah melaporkannya membuang kotoran manusia dan berujung ditahan sebulan, Masriah menjawab pertanyaan tersebut dengan tawa, lalu bergegas naik boncengan motor dan meninggalkan kantor satpol PP.

Sementara itu Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengungkapkan bahwa Masriah resmi ditetapkan sebagai tersangka selepas dimintai keterangan oleh penyidik. ”Pihak terlapor hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Menurut Anas, dari hasil pemeriksaan kemarin, Masriah berdalih tidak membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Sebab, sampah itu dibuang di lokasi yang masih bagian dari miliknya.

”Alasan tersebut sama seperti yang diungkapkan waktu kasus Masriah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya,” jelasnya.

Selanjutnya, PPNS Satpol PP Sidoarjo akan menyusun berkas perkara. Kemudian, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sebagai persyaratan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring).

”Antara Kamis (2/11) atau Jumat (3/11) berkas sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pihak Satpol PP Sidoarjo dalam berkas perkara mengajukan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C dan F mengenai ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

”Pastinya kami maksimalkan hukumannya, jadwal sidangnya kemungkinan Rabu (8/11) minggu depan,” tutur Anas. (eza/c6/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore