
BERJEJARING: Burung kakaktua disita Ditreskrimsus Polda Jatim saat menangkap sindikat penjual satwa dilindungi. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Polisi menangkap tiga penjual satwa ilegal. Mulai burung kakaktua yang berasal dari Maluku (Cacatua moluccensis), elang brontok (Spizaetus cirrhatus), sampai lutung budeng (Trachypithecus auratus).
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, perbuatan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
”Terancam hukuman penjara selama lima tahun,” katanya Rabu (17/2).
Gatot menuturkan, ketiga tersangka selama ini menjajakan satwa dilindungi di media sosial (medsos) Facebook. Jejak mereka terendus jajaran ditreskrimsus.
”Dilakukan pendalaman sehingga tim akhirnya menindak para tersangka,” ujarnya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy memaparkan, pihaknya mengusut bisnis para pelaku bersama BKSDA Jatim. Mulanya, tim gabungan menangkap Novitzkha Ryantito.
Warga Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, itu dibekuk tanpa perlawanan di rumah. Dari tempat tinggal pemuda 26 tahun tersebut, ditemukan 15 ekor kakaktua.
Upaya pengembangan lantas dilakukan. Hasilnya, tim kembali menindak penjual satwa ilegal yang masih satu sindikat dengannya. ”Diamankan dua orang,” jelasnya.
Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Kediri. Yakni, Vicky alias Enno dan Nur Khamila. Di rumah pasutri itu, lanjut dia, ditemukan 1 elang brontok dan 8 lutung budeng.
Zulham menuturkan, penyidik tidak menahan semua tersangka. Nur Khamila mendapat keringanan karena sedang mengandung. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
”Kasusnya tetap diproses. Berkas perkaranya dijadikan satu dengan suami,” kata polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Menurut dia, satwa dilindungi punya nilai jual cukup tinggi di pasar gelap. Jadi, tidak heran kalau tersangka berani menggeluti bisnis ilegal tersebut. ”Harganya Rp 2–8 juta,” sebutnya. Khusus elang brontok, kata Zulham, di pasar gelap bisa mencapai belasan juta setiap ekornya.
Baca Juga: Terdampak Pandemi Covid-19, 815.470 Jiwa Warga Surabaya Jadi MBR
Zulham menambahkan, para pelaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari pemburu liar. Mereka lantas mencari pembeli di medsos. ”Bersama BKSDA Jatim, kami masih terus mengusut sindikat ini,” katanya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, pengembangan dibagi menjadi beberapa poin. Mulai mengejar pembeli yang pernah memesan satwa, pemburu, dan sindikat penjual para tersangka.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=SQpM-kC6P0s

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
