Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Oktober 2023 | 05.38 WIB

Pemuda Surabaya Bawa Sajam, Gangster Wilayah Barat Ditangkap Polisi

Tersangka anggota gangster ditangkap reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya. - Image

Tersangka anggota gangster ditangkap reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya.

JawaPos.com–Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok gangster yang membuat kegaduhan di wilayah Surabaya. Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan puluhan anggota gangster.

Dari puluhan anggota gangster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu yang menjadi tersangka karena membawa senjata juga menjadi admin media sosial.

Tersangka yang diamankan, Achmad Rinaldi Fitrah Putra (19) asal Jalan Surabayan 4 Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga hendak dipakai untuk tawuran.

Kelompok itu, pada pukul 01.00 WIB, Minggu (22/10), di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

Pada saat itu, Achmad membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang bergagang kayu berwarna cokelat panjang 1 meter dan pedang samurai bergagang kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

”Pada saat pedang dipegang menggunakan dua tangan, yang mana akan dipergunakan untuk tawuran, ada petugas kepolisian yang melakukan patroli. Tersangka pun mencoba melarikan diri namun berhasil mengamankannya,” jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih.

Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut.

”Diketahui, pada 2018, dia pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kapolsek Imam Mustolih.

Selain satu anggota gangster, Reskrim Polsek Tegalsari juga mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pedang dan pedang samurai bergagang hitam panjang 1 meter.

Tersangka Achmad Rinaldi akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore