DI LUAR DUGAAN: Mulyono Sutaman (kiri) dan Rudy Hartono, anak mendiang Tam Wam Sing, persaksi di persidangan.
Tam Wam Sing meminta notaris Devi Chrisnawati untuk mengecekkan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah miliknya di Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II. Setelah menerima dua sertifikat tersebut, Devi justru menjual tanah milik Tam kepada orang lain.
---
TAM yang kini sudah meninggal awalnya meminta notaris Devi untuk mengecekkan sertifikat dua bidang tanah miliknya ke BPN melalui Singgih Hartono pada 2019. Dua sertifikat itu masing-masing atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan tanah seluas 611 meter persegi di Jalan Pengampon 117.
’’Tujuannya untuk persyaratan checking dan ganti blangko baru,’’ kata jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10).
Tam kemudian datang ke kantor notaris Devi untuk menyerahkan dua sertifikat miliknya. Devi juga memintanya tanda tangan untuk persyaratan pengecekan sertifikat dan ganti blangko.
Namun, notaris Devi tidak mengurus untuk checking dan ganti blangko dengan alasan ada perbedaan nama antara sertifikat dan buku tanah.
’’Terdakwa Devi justru menjual objek tanah yang tertera dalam dua sertifikat hak milik atas nama Tam Wam Sing tersebut kepada Adi Wijaya,’’ tambah jaksa Dilla.
Devi mengatakan kepada Adi bahwa Tam sedang sakit dan butuh biaya untuk berobat. Devi menyebut bahwa Tam telah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan perikatan jual beli karena tidak bisa melakukan sendiri. Devi lantas melakukan perikatan jual beli tanah tersebut dengan Adi tanpa sepengetahuan Tam.
Adi kemudian membayar pembelian tanah itu secara transfer ke rekening Devi sebanyak dua kali. Masing-masing senilai Rp 3 miliar dan Rp 485 juta. Devi lalu menyerahkan dua sertifikat milik Tam tersebut kepada Adi.
Perbuatan Devi itu telah merugikan Rudy Hartono, anak mendiang Tam, senilai Rp 15 miliar. Jaksa Dilla mendakwa Devi telah menipu Tam dan menggelapkan sertifikat tersebut.
Rudy baru tahu dua sertifikat milik ayahnya itu telah dialihkan kepada pihak lain setelah ada orang yang tidak dikenal sebelumnya datang ke rumahnya. Orang yang mengaku bernama Andreas itu menawar tanah tersebut.
’’Dia bilang rumahmu dijual berapa sambil pegang sertifikat itu. Saya bilang tidak dijual. Saya juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Adi Wijaya,’’ kata Rudy. Devi yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi. (gas/c6/eko)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
