
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com – Masriah terancam mendapatkan hukuman untuk kali kedua karena membuang sampah di dekat rumah Wiwik Winarsih. Aksi perempuan 56 tahun itu melanggar pasal 8 dan pasal 27 Perda 10/2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Yulian Musnandar, pengacara Wiwik, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengecek lokasi tempat Masriah membuang sampah. Berdasar temuan di lapangan dan bukti rekaman CCTV, dia berencana melaporkan Masriah. ”Kami akan laporkan ke satpol PP lagi,” katanya saat ditemui kemarin (12/10).
Aduan yang akan disampaikan ke satpol PP itu sama dengan sebelumnya. Masriah diduga melanggar perda ketenteraman dan ketertiban umum. Regulasi itu pernah menjerat Masriah hingga dihukum selama sebulan penjara.
Menurut Yulian, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Setelah seluruhnya terkumpul, Yulian bakal melaporkan tindakan Masriah ke instansi penegak perda.
Sementara itu, Camat Sukodono Mochamad Solichin kembali mengunjungi rumah Masriah kemarin. Sekitar setengah jam sebelum rombongan kecamatan tiba, sampah-sampah yang menumpuk di dekat rumah Wiwik dibersihkan seseorang.
Itulah yang terekam dari CCTV yang dipasang di rumah Wiwik. ”Di rekaman CCTV itu, yang bersihin saudaranya,” ungkap Wike, anak Wiwik.
Orang suruhan Masriah tersebut membersihkan sampah plastik, potongan kayu, hingga pecahan keramik yang berserakan di jalan. ”Ya, alhamdulillah kalau memang dibersihkan,” ujar Wike.
Meski sudah dibersihkan, masih ada sisa sedikit sampah plastik yang luput untuk dipungut. Sisa tumpukan genting dan kayu ditata di sisi tembok rumah Masriah.
Camat Solichin menyatakan, akses yang semula banyak sampah kemarin lebih bersih. ”Kelihatannya dibersihkan dari lama,” ungkapnya.
Solichin sudah memberikan arahan kepada Kades Jogosatru Sugito untuk memanggil Masriah dan memberikan teguran. ”Sudah dipanggil juga oleh Kades pagi tadi,” jelasnya.
Namun, Solichin belum bisa memberikan kepastian akan memberikan sanksi tegas kepada Masriah atau tidak. ”Sementara ini mungkin teguran. Masyarakat inginnya kan mereka sudahi ini semua. Rencananya didamaikan,” tandasnya. (eza/c14/aph)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
