
TARIF BARU: Pekerja mengirim sampah ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Lingkar Timur Sidoarjo kemarin (10/10). Pemkab Sidoarjo merevisi peraturan daerah tentang perhitungan biayanya.
JawaPos.com – Perbup No 117 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Angkutan dan Pemrosesan Akhir di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo resmi dicabut. Perbup tersebut diganti Perbup Nomor 51 Tahun 2023 sejak 1 Oktober lalu.
Imbasnya, ada penurunan tarif layanan di TPA Jabon. Perubahan tarif itu hasil dari sejumlah protes dari paguyuban tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Pendopo Delta Wibawa pada Mei lalu.
Dalam perbup sebelumnya, tarif per ton sampah tidak terpilah yang dibuang ke TPA Rp 150 ribu. Pada perbup yang baru ini, tarifnya turun. Ada dua jenis tarif yang diatur. Tarif angkutan dan tarif pemrosesan akhir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) TPA Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengatakan, tarif angkutan dibagi menjadi tiga zona berdasar jarak dari tempat pengolahan sampah (TPS) hingga ke TPA Jabon.
Selain menetapkan tarif biaya angkut, Perbup Nomor 51 Tahun 2023 juga menetapkan tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon. Ada tiga jenis tarif berdasar tiga kategori. Yakni, kategori sampah tidak terpilah, sampah residu, dan bubur sampah organik (selengkapnya lihat grafis).
Hajid mengungkapkan, hitungan tarif yang dibebankan ke rumah tangga mengacu atau berdasar zona dan kondisi sampah yang dikirim ke TPA Jabon.
’’Biaya layanan yang dibebankan kepada tiap-tiap kepala rumah tangga di masing-masing desa atau TPS tersebut tentunya bervariasi,’’ katanya.
Semakin dikelola, biayanya semakin rendah. Dirinya mencontohkan di Desa Kalitengah. TPS Desa tersebut bisa mengelola sampah hingga tuntas sehingga TPS Kalitengah tidak mengeluarkan biaya untuk pengolahan sampah di TPA Jabon.
’’Intinya, mahal atau tidaknya biaya pengelolaan sampah itu tergantung pengurus TPS-nya,’’ katanya.
Dirinya mengatakan, acuan perhitungan berdasar biaya angkutan dan biaya pemrosesan tersebut salah satunya untuk mengedukasi masyarakat. Termasuk, membiasakan pengurus TPS serta pihak desa untuk mengelola sampah dengan baik.
Salah satu pengurus TPST Lingkar Timur Yudhi Ardian menilai, pengelola TPST bisa mengoptimalkan penuntasan sampah di TPST agar tidak terbebani dengan tarif. ’’Komitmen kami bisa tuntas di TPST sehingga tidak perlu diproses di TPA Jabon,’’ katanya. (uzi/c17/any)
TARIF PEMROSESAN AKHIR DI TPA JABON
Kategori | Lama | Baru
Sampah tidak terpilah | Rp 150 ribu per ton | Rp 50 ribu per ton

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
