
TARIF BARU: Pekerja mengirim sampah ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Lingkar Timur Sidoarjo kemarin (10/10). Pemkab Sidoarjo merevisi peraturan daerah tentang perhitungan biayanya.
JawaPos.com – Perbup No 117 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Angkutan dan Pemrosesan Akhir di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo resmi dicabut. Perbup tersebut diganti Perbup Nomor 51 Tahun 2023 sejak 1 Oktober lalu.
Imbasnya, ada penurunan tarif layanan di TPA Jabon. Perubahan tarif itu hasil dari sejumlah protes dari paguyuban tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Pendopo Delta Wibawa pada Mei lalu.
Dalam perbup sebelumnya, tarif per ton sampah tidak terpilah yang dibuang ke TPA Rp 150 ribu. Pada perbup yang baru ini, tarifnya turun. Ada dua jenis tarif yang diatur. Tarif angkutan dan tarif pemrosesan akhir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) TPA Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengatakan, tarif angkutan dibagi menjadi tiga zona berdasar jarak dari tempat pengolahan sampah (TPS) hingga ke TPA Jabon.
Selain menetapkan tarif biaya angkut, Perbup Nomor 51 Tahun 2023 juga menetapkan tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon. Ada tiga jenis tarif berdasar tiga kategori. Yakni, kategori sampah tidak terpilah, sampah residu, dan bubur sampah organik (selengkapnya lihat grafis).
Hajid mengungkapkan, hitungan tarif yang dibebankan ke rumah tangga mengacu atau berdasar zona dan kondisi sampah yang dikirim ke TPA Jabon.
’’Biaya layanan yang dibebankan kepada tiap-tiap kepala rumah tangga di masing-masing desa atau TPS tersebut tentunya bervariasi,’’ katanya.
Semakin dikelola, biayanya semakin rendah. Dirinya mencontohkan di Desa Kalitengah. TPS Desa tersebut bisa mengelola sampah hingga tuntas sehingga TPS Kalitengah tidak mengeluarkan biaya untuk pengolahan sampah di TPA Jabon.
’’Intinya, mahal atau tidaknya biaya pengelolaan sampah itu tergantung pengurus TPS-nya,’’ katanya.
Dirinya mengatakan, acuan perhitungan berdasar biaya angkutan dan biaya pemrosesan tersebut salah satunya untuk mengedukasi masyarakat. Termasuk, membiasakan pengurus TPS serta pihak desa untuk mengelola sampah dengan baik.
Salah satu pengurus TPST Lingkar Timur Yudhi Ardian menilai, pengelola TPST bisa mengoptimalkan penuntasan sampah di TPST agar tidak terbebani dengan tarif. ’’Komitmen kami bisa tuntas di TPST sehingga tidak perlu diproses di TPA Jabon,’’ katanya. (uzi/c17/any)
TARIF PEMROSESAN AKHIR DI TPA JABON
Kategori | Lama | Baru
Sampah tidak terpilah | Rp 150 ribu per ton | Rp 50 ribu per ton

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
