Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 00.18 WIB

Sama-Sama Mengaku Publikasikan Lebih Dulu, Pengklaim Hak Cipta Lagu Obuk Celleng Saling Gugat

BERJUANG: Rahman Efendi menunjukkan surat pencatatan ciptaan lagu Nasib Force One Buruk di PN Surabaya. - Image

BERJUANG: Rahman Efendi menunjukkan surat pencatatan ciptaan lagu Nasib Force One Buruk di PN Surabaya.

JawaPos.com – Rahman Efendi, musisi asal Barabai, Kalimantan Selatan, menggugat balik Romli, yang mengklaim sebagai pencipta lagu Obuk Celleng. Dia menyebut lagu yang dipopulerkan Selvi Ayunda itu menjiplak lagu Nasib Force One Buruk yang diklaim lebih dulu diciptakannya.

’’Kami anggap bahwa lagu Obuk Celleng sebagai plagiasi lagu Nasib Force One Buruk karya klien kami,’’ ujar pengacara Rahman, Johan Avie.

Menurut Johan, meski telah didaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lagu Obuk Celleng baru dirilis setelah lagu ciptaan kliennya yang berbahasa Banjar lebih dulu beredar.

’’Dalam HAKI bukan siapa yang lebih dulu mencatatkan. Melainkan, siapa yang lebih dulu menciptakan dan memublikasikan. Klien kami memublikasikan sejak 2010, sedangkan Obuk Celleng baru 2021,’’ katanya.

Rahman menambahkan, selain digugat di Pengadilan Niaga Surabaya, dirinya dilaporkan Romli ke Polda Jatim. Rahman dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 113 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

’’Saya sudah dipanggil Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Tapi, laporannya mandek karena tidak berdasar bukti-bukti yang valid,’’ ujar Rahman.

Romli sebelumnya menggugat Rahman karena dianggap telah menggunakan lagu Obuk Celleng yang diciptakannya. Dia menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar. Pihak Romli menyebutkan bahwa lagu berbahasa Madura itu diciptakan pada 2006 dan kini telah terdaftar di DJKI.

Baru Publikasi setelah Kenal Selvi Ayunda

Sementara itu, pengacara Romli, Muslim, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rahman ke Polda Jatim pada Agustus lalu. Laporan tersebut juga terkait hak cipta lagu Obuk Celleng.

’’Tapi, ditangguhkan sama polda, menunggu putusan dari perkara perdata,’’ kata Muslim.

Menurut dia, Romli yang merupakan musisi asal Sampang sebenarnya menciptakan lagu itu pada 2006. Namun, lagu tersebut dipublikasikan hanya melalui tongkrongan karena tidak punya akses untuk memublikasikan.

’’Baru tahun 2022 kenal sama Selvi Ayunda, akhirnya sepakat untuk dinyanyikan Selvi,’’ ujarnya.

Romli melaporkan Rahman ke polisi dan menggugat perdata karena dianggap telah mengusiknya. Rahman dianggap telah menekannya dengan mengirim somasi. ’’Padahal, Rahman yang telah plagiat lagu Obuk Celleng,’’ tandasnya. (gas/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore