Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 September 2023 | 22.56 WIB

Calon Pengantin Sebabkan Gunung Bromo Terbakar Tuntut TNBTS, Legislator DPRD Jatim: Harusnya Mereka Dipenjara

Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan Agatha Retnosari. - Image

Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan Agatha Retnosari.

JawaPos.com–Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan Agatha Retnosari mengaku geram dengan aksi pasangan calon pengantin foto preweding, yang telah menghanguskan padang savana Gunung Bromo. Apalagi yang terbaru, pihak calon pengantin akan menuntut pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

”Saya kehabisan kata-kata menanggapi jalan pikiran pengacara dan calon pengantin yang telah membakar Gunung Bromo. Bagaimana mungkin dia yang salah, dia yang menuntut pengelola taman nasional. Logika tidak ketemu!” tegas Agatha emosional, Minggu (17/9).

Menurut Agatha, insiden kebakaran Gunung Bromo adalah contoh nyata orang-orang picik yang tidak bijaksana terhadap lingkungan. Akibatnya, negara dan warga harus mengeluarkan energi dan dana besar untuk memadamkan kebakaran.

”Orang semacam ini sudah seharusnya dipenjara. Dalam video yang viral itu, mereka sudah jelas-jelas yang menyalakan flare hingga Gunung Bromo hangus terbakar, biar ada efek jera,” ucap Agatha yang juga aktivis lingkungan itu.

Ancaman penjara dan denda, kata Agatha, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 99. ”Bunyinya, Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” papar Agatha.

Merujuk undang-undang tersebut, menurut Agatha, pasangan calon pengantin itu telah lalai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yakni kebakaran Gunung Bromo. Bahkan, yang terbakar tidak hanya savana Bromo. Tapi yang hangus juga ekosistem alam termasuk ekosistem biota flora fauna di dalam kawasan yang terbakar.

”Jadi tunggu apa lagi, harusnya mereka sudah dipenjara,” tutur Agatha.

Alumnus Teknik Lingkungan ITS ini kembali menegaskan, aksi calon pengantin itu menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimiliki. Padahal pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.

”Dalam konteks terbakarnya Bromo adalah kurangnya pemahaman common sense yang mengarah pada tindakan ceroboh yang berdampak merusak. Jika pasangan calon pengantin ini memiliki common sense yang baik, seharusnya mereka paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar,” ujar Agatha.

”Aksi yang ceroboh ini, membuat warga juga mengalami kerugian yang tak terhitung nilainya. Pariwisata di Bromo berhenti total, UMKM terganggu, Bromo Tengger Semeru (BTS) Ultra trail run yang merupakan event internasional pada November juga terancam. Padahal banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata. Begini kok mereka masih bisa berpikir untuk menuntut pengelola taman nasional,” tegas Agatha berapi-api.

Melalui kuasa hukumnya, Hasmoko, kedua pasangan pengantin berencana mengambil langkah hukum terkait insiden kebakaran Gunung Bromo. Hasmoko mengungkapkan, kurangnya sistem keamanan dan pemeriksaan yang ketat saat memasuki kawasan konservasi merupakan salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan pengelola.

Menurut dia, kelalaian itu mengakibatkan para pengunjung tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang larangan membawa barang-barang tertentu saat memasuki kawasan BB TNBTS. Hak-hak pengunjung terkait pemeriksaan dan pengawasan tidak diberikan dengan baik.

Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak BB TNBTS terkait kekurangan dalam pengawasan tersebut.

”Kami merasa bahwa hak-hak pengunjung kami tidak dihormati TNBTS. Kami akan mengkaji dan melaporkan kelalaian ini,” ungkap Hasmoko.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore